JAKARTA, KOMPAS.com - Saat mengendarai kendaraan di jalan raya, selain membutuhkan skill dalam berkendara juga dibutuhkan pemahaman terhadap aturan lalu lintas yang berlaku.
Salah satunya yakni mengetahui tata cara berbelok atau berbalik arah. Pada saat akan berbelok atau berbalik arah, pengemudi wajib menyalakan lampu sein. Jika pengemudi lalai dan tidak menyalakan lampu sein maka akan dikenakan sanksi atau denda.
Baca juga: Dikira Lupa, Toprak Razgatlioglu Tegur Bos Yamaha Indonesia
Aturan penggunaan lampu sein sudah tertulis jelas dalam Pasal 112 Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (UU LLAJ).
Tepatnya pada pasal (1) yang menjelaskan bahwa lampu isyarat atau sein merupakan hal yang wajib sebelum berbelok.
“Pengemudi kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.”
Baca juga: Rossi Akan Balapan di GT World Challenge Europe Pakai Audi R8
Sedangkan pada ayat (2) peraturan yang sama juga dijelaskan bahwa:
“Pengemudi Kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat.”
Bagi pengendara atau pengemudi yang tidak menyalakan lampu sein saat akan berbelok juga akan dikenakan sanksi berupa denda. Denda yang dijatuhkan kepada pelanggar yakni sebesar Rp 250.000 atau kurungan penjara paling lama satu bulan.
Aturan ini sebagaimana diatur dalam undang-undang yang sama pada Pasal 294. Pasal tersebut menjelaskan bahwa pengendara wajib memberikan isyarat saat hendak berbelok. Jika pengendara tidak menyalakan lampu isyarat, bisa didenda sebesar Rp 250.000.
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang akan membelok atau berbalik arah, tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”
Baca juga: Komparasi Yamaha R15M dan Suzuki GSX-R150
Etika dan aturan berbelok
Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, lampu sein setidaknya dinyalakan saat ingin berbelok dalam jarak 10-30 meter. Jangan tiba-tiba, karena bisa membuat pengendara di sekitar tidak awas.
"Paling aman 30 meter, disesuaikan dengan kecepatan dan kondisi jalan juga. Jangan sampai mendadak karena pengendara lain bisa tidak antisipasi," katanya saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, belum lama ini.
Pada pasal 112 tertulis bahwa, pengemudi kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, samping, dan belakang, serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.
Baca juga: Lelang Toyota Vios Bekas Pelat Merah, Limit Rp 60 Jutaan
Sementara pada ayat selanjutnya, cara itu juga berlaku untuk pengemudi yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping.
Pengemudi juga dilarang langsung pindah jalur ke kiri jika pada sebuah persimpangan dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APIL) seperti yang tertulis pada ayat tiga (3), kecuali terdapat marka yang memperbolehkannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.