JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jasa Raharja menyebut bahwa selama ini banyak masyarakat yang tak memahami langkah-langkah penanganan korban kecelakaan lalu lintas di jalanan, apalagi korban yang sampai merenggut nyawa.
Padahal, hal tersebut sangat penting untuk memastikan cedera pada para korban tidak semakin parah. Terkhusus, yang membutuhkan tanggungan dengan segera.
"Tentunya, langkah utama ialah menghubungi pihak-pihak penting untuk menurunkan tingkat fatalitas korban laka lantas seperti kepolisian serta Jasa Raharja," kata Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Sintang Ineng SP Wahyuni dalam keterangannya, Rabu (8/12/2021).
Baca juga: Solo Kini Turut Punya SPKLU, Berapa Tarifnya?
Kemudian, pastikan pula bahwa kecelakaan yang terjadi bukan kecelakaan tunggal. Sebab, korban yang hanya dilindungi asuransi Jasa Raharja ialah mereka yang terkena dampak akibat suatu kendaraan, bukan benda mati.
"Bila syarat utama itu sudah terpenuhi, langsung buat laporan Kepolisian," kata dia.
Dalam kesempatan sama, Pihak Dinkes dan PMI juga menggelar simulasi pertolongan pertama terhadap korban laka lantas yang nantinya akan mudah dipahami seluruh pihak.
Dipraktikkan melalui workshop bersama jajaran Satlantas Polres Sintang, diharapkan korban atas kecelakaan lalu lintas tidak semakin parah karena penangannya tepat.
“Saat memberikan pertolongan, awal itu dipastikan dulu apakah korban dalam kondisi hidup atau meninggal dunia. Kemudian posisi (luka yang dialami) pada bagian mana," kata Ns. Azni Firmania, Kasi Yankes Rujukan Dinkes Sintang.
Baca juga: Pengalaman Pengemudi Bawa Bus dengan Spion Kamera, Butuh Adaptasi
"Kemudian dilanjutkan dengan bentuk pertolongan apa yang tepat untuk dilakukan seperti menutup luka dan mengatur arus lalu lintas,” ujarnya.
Tidak lupa, dalam membantu menyelamatkan korban kecelakaan di tengah pandemi Covid-19 ini juga harus dengan protokol kesehatan.
“Karena kan saat ini di tengah Pandemi Covid-19, kita tidak tahu bagaiman kondisi korban yang kita tolong. Jadi ditambahkan dengan penanganan korban kecelakaan, tapi dengan protokol kesehatan,” jelas Kanit Laka Lantas Polres Sintang Ipda Roni Simorangkir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.