Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Imbau Warga Lakukan Uji Emisi di Bengkel Resmi

Kompas.com - 05/11/2021, 14:12 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Uji emisi gas buang kendaraan akan menjadi salah satu syarat operasional bagi setiap sepeda motor dan mobil dengan usia pakai tiga tahun ke atas untuk wilayah DKI Jakarta.

Bila tidak mengikuti atau tak lulus uji emisi, maka sesuai Pergub Nomor 66 Tahun 2020, kendaraan bakal dikenakan sanksi berupa teguran yang mulai diberlakukan 13 November 2021 mendatang.

Dengan adanya kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta berharap masyarakat melakukan uji emisi di bengkel-bengkel resmi yang terdaftar aplikasi E-Uji Emisi.

“Sebenarnya yang kita harapkan masyarakat itu tidak hanya terfokus pada uji emisi gratis yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup,” kata Humas Dinas LH DKI Jakarta Yogi Ikhwan dikutip dari Kompas.com, Kamis (4/11/2021).

Baca juga: Cerita Lorenzo Selebrasi, Malah Nyaris Tenggelam di Kolam

Menurut Yogi, uji emisi yang dilaksanakan Dinas LH DKI hanya sebatas sosialisasi saja. Yogi juga mengaku, jumlah bengkel uji emisi Ibu Kota masih jauh dari target. Baru ada sekitar 250 bengkel untuk mobil dan 15 bengkel untuk motor.

“Tetapi memang tidak gratis ya. Rata-rata biayanya untuk mobil itu Rp 150.000, untuk motor Rp 50.000 ke bawah,” ucap Yogi.

Selain itu, Yogi juga menyebutkan, melihat dari jumlah kendaraan DKI Jakarta, mustahil jika semuanya melakukan uji emisi secara gratis.

Teknisi Brolin Gultom sedang menguji emisi kendaraan bermotor di Lapangan Parkir IRTI Monas, Gambir, Jakarta Pusat pada Rabu (3/11/2021).KOMPAS.COM/ IRA GITA Teknisi Brolin Gultom sedang menguji emisi kendaraan bermotor di Lapangan Parkir IRTI Monas, Gambir, Jakarta Pusat pada Rabu (3/11/2021).

“Populasi motor di DKI itu 14 juta, mobil 4,1 juta. Jadi ada 18 juta lebih yang harus uji emisi. Enggak mungkin mereka mengejar uji emisi saja yang gratis,” kata dia.

Sebelumnya, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan, bagi kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi tidak langsung ditilang, namun pihaknya baru akan memberikan sanksi teguran mulai tanggal 13 November 2021 sebagai bentuk sosialisasi kebijakan.

Baca juga: Honda CRF150L Punya Warna Baru, Ini Harga Motor Trail November 2021

“Jadi gini, sebetulnya sanksi ini kan ada berbagai macam, ada tilang, ada teguran. Jadi kalau kami lihat trennya lebih kana terapkan teguran dulu sebelum terapkan sanksi,” ujar Argo.

Salah satu alasan kepolisian belum akan menerapkan sanksi tilang karena jumlah kendaraan yang sudah menjalani ataupun lulus uji emisi di wilayah DKI Jakarta masih sangat rendah.

“Nanti kalau sudah 50 persen atau lebih baru kami akan tingkatkan menjadi tilang. Jadi jangan sampai nanti 10 (kendaraan) yang diberhentikan, sembilan belum ada kartu uji emisi. Kan malah jadi masalah,” kata Argo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau