JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Vannessa Angel dan Suaminya dikabarkan mengalami kecelakaan di jalan tol Nganjuk arah Surabaya Kilometer KM 672+400A, Jawa Timur, Kamis (4/11/2021).
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko membenarkan kejadian tersebut. Gatot menungkapkan, kecelakaan kendaraan mobil bernomor polisi B 1284 BJU itu berpenumpang 5 orang, termasuk Vanessa Angel dan suaminya.
Baca juga: Begini Tampang Toyota Avanza Generasi Baru
"Penumpang 5 orang. 2 orang meninggal dunia, 3 orang luka-luka," ucap Gatot kepada wartawan, Kamis (4/11/2021).
Melalui pesan singkat, Gatot memastiskan korban meninggal adalah Vanessa dan suaminya.
"Penumpang meninggal dunia atas nama FEBRI ANDRIANSYAH DG ALAMAT JLN DIAMOND 1/71 SRENGSENG JAKARTA BARAT da VANESSA ADZANIA dengan alamat sama," tulis Gatot melanjutkan.
Mengenai bahaya kecelakaan yang rawan terjadi di jalan tol, berikut redaksi Kompas.com ringkas mengenai aturan dan cara berkendara aman di jalan tol.
Pertama yakni pahami batas kecepatan. Perlu diketahui bahwa batas kecepatan di jalan tol paling rendah 60 kpj, sementara batas maksimal, yaitu 100 kpj. Ketentuan itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca juga: Mengenal Sosok Pendiri Hyundai dan Semangatnya dalam Membangun Core Value Perusahaan
Meskipun setiap ruas jalan tol juga sudah terpasang rambu-rambu lalu lintas yang mengingatkan batas kecepatan, namun menurut Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), tetap harus memperhatikan faktor lain.
"Kondisi mobil kita kan yang tahu ya pengendara itu sendiri. Meskipun sudah ada rambu-rambu yang mengatakan batas kecepatan minimum dan maksimal, tapi kalau mobil kita bermasalah, kita tidak bisa mengikutinya. Sesuaikan dengan kondisi mobil dan pengemudi," kata Jusri, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.
Selain itu ada juga faktor lain yang perlu diperhatikan yakni faktor cuaca saat berkendara di jalan tol. Jika turun hujan lebat, jarak pandang terbatas dan jalanan licin, tentu pengendara mobil harus mengurangi kecepatan.
"Saat bawa barang juga jangan samakan dengan kecepatan ideal, turunkan kecepatan. Namun, jangan melewati batas kecepatan minimum," kata Jusri.
Kemudian saat berkendara di jalan tol, pilih lajur yang sesuai. Tidak sedikit sedikit rambu peringatan bagi pengendara yang tetap berada di lajur kiri saat berkendara di jalan tol. Sementara untuk lajur kanan hanya diperuntukkan bagi pengemudi yang mendahului kendaraan lain di depannya.
Baca juga: Sanksi Tilang Uji Emisi di DKI Jakarta Batal Diberlakukan
Jika salah dalam memilih lajur bukan tidak mungkin akan menyebabkan permasalahan lain. Mulai dari kecelakaan hingga mengganggu pengendara lain yang ingin mendahului.
Begitu pula bagi pengemudi yang ingin mendahului sebaiknya juga menggunakan lajur kanan dan tidak memilih lajur kiri. Hal ini karena, jika mendahului dari lajur kiri bisa saja menyebabkan terjadinya kecelakaan.
Training Director The Real Driving Center (RDC) Marcell Kurniawan juga mengatakan, pada saat melaju di jalan tol, pengemudi juga harus menjaga jarak aman.