JAKARTA, KOMPAS.com - Aksi wheelie atau mengangkat roda depan banyak dilakukan anak muda di jalan raya. Bahkan, belakangan ini beredar juga video di media sosial yang memperlihatkan perempuan melakukannya juga.
Dalam video yang diunggah akun Instagram @agoez_banz4, terlihat dua perempuan melakukan aksi berbahaya tersebut. Keduanya berboncengan dan melakukan aksi wheelie menggunakan skuter matik (skutik) Honda Scoopy.
Baca juga: Banyak Atraksi Wheelie di Jalan, Jauhi Saja Jangan Ditegur
Meski keduanya tampak piawai melakukan aksi tersebut, tapi tetap saja itu sangat berbahaya. Selain dapat menyebabkan kecelakaan, tentunya juga melanggar aturan lalu lintas.
View this post on Instagram
Jusri Pulubuhu, Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), mengatakan, tindakan akrobatik jika dilakukan tidak di dalam suatu acara atau area terbatas, tentu itu ilegal.
Apalagi jika dilakukan di jalan umum yang sedang ramai pengendara motor dan mobil. Sebab, itu membahayakan dirinya dan orang lain.
“Sesepi apapun jalan raya, itu tetap saja ruang publik. Idealnya untuk melakukan aksi seperti itu di ruang tertutup, entah di lapangan atau area parkir yang mudah dilakukan sterilisasi,” ujar Jusri, kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Baca juga: Makin Meresahkan, Aksi Remaja Wheelie di Jalan Raya
Jika terjadi kecelakaan, menurut Jusri, tak hanya akan merusak fasilitas umum. Tapi, berpeluang mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya.
“Sebenarnya, ini akal sehat saja. Boleh saja melakukan aksi seperti itu, tetapi harus di tempat-tempat tertentu, bukan di tempat umum seperti jalan raya,” kata Jusri.
Pemerhati masalah transportasi Budiyono, mengatakan, aksi wheelie di jalan raya merupakan pelanggaran lalu lintas yang bisa dikenakan denda.
“Hasil analisa dan evaluasi bahwa setiap kejadian kecelakaan lalu lintas sudah dipastikan diawali dengan pelanggaran lalu lintas. Aksi wheelie tentu berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas,” kata Budiyanto.
Budiyanto menambahkan, mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara ugal-ugalan, tidak wajar, dan melebihi batas kecepatan maksimal merupakan pelanggaran lalu lintas.
Pengendara bisa dikenakan sanksi pidana dengan kurungan paling lama dua bulan dan denda paling banyak Rp 500.000, sesuai dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Pasal 287 ayat (5).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.