Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ban Motor Tanpa Tutup Pentil Tidak Ditilang, tapi Tetap Ada Dampaknya

Kompas.com - 07/10/2021, 14:21 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Banyak kabar beredar yang mengatakan ban motor tanpa tutup pentil bisa ditilang. Padahal, kabar tersebut tidak benar.

"Sepeda motor tanpa menggunakan tutup pentil bukan pelanggaran lalu lintas, berarti tidak bisa ditilang karena secara eksplisit dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009, tidak ada pasal yang mengatur tentang hal tersebut," kata Budiyanto, pemerhati masalah transportasi, kepada Kompas.com, belum lama ini.

Baca juga: Banyak yang Belum Tahu Fungsi Tutup Pentil pada Ban

Meski demikian, ban motor yang tidak dilengkapi dengan tutup pentil tetap ada dampaknya. Sebab, fungsi tutup pentil adalah menutup pentil ban dari kotoran yang bisa menyumbat pentil.

Tutup pentil ban melindungi komponen di dalamnya agar tak berkarat atau bocor.KompasOtomotif-Donny Apriliananda Tutup pentil ban melindungi komponen di dalamnya agar tak berkarat atau bocor.

Dodiyanto, Senior Brand Executive & Product Development PT Gajah Tunggal Tbk, produsen IRC Tire, mengatakan, jika tidak memakai tutup pentil ban, nantinya ditakutkan pasir atau benda lain bisa masuk ke bagian dalam pentil ban.

Kondisi tersebut bisa merusak alur atau drat dan komponen lain termasuk sil karet.

"Di dalam pentil ban ada sejenis karet sebagai penahan angin supaya angin di dalam ban tidak ke luar atau bocor. Kalau drat itu jebol atau sil karetnya tidak berfungsi maka ban bisa bocor halus," kata Dodi, kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Baca juga: Teknologi Tutup Pentil Ban yang Tidak Perlu Dibuka Saat Isi Udara

Asep Suherman, Kepala Bengkel AHASS Cibinong dan Megamendung, mengatakan, sekarang ini bahkan tutup pentil dibedakan warnanya, sebagai penanda isi udara biasa atau nitrogen.

"Udara biasa umumnya menggunakan warna hitam, sedangkan nitrogen menggunakan warna hijau," ujar Asep.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com