DENPASAR, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Bali hendak mengikuti langkah beberapa pemerintah daerah lainnya dalam menerapkan sistem ganjil genap di kawasan wisata. Peraturan tertulis pun tengah dirumuskan.
Kebijakan daerah ini hendak diberlakukan sebagai langkah antisipasi menghadapi gelombang wisatawan yang diprediksi datang serentak usai pembukaan sejumlah daerah tujuan wisata (DTW) di Pulau Dewata.
"Tujuan dari pengaturan ini adalah mengendalikan dan mengatur fluktuasi kunjungan DTW, memastikan terjadinya pelonggaran secara bertahap, sehingga kerumunan dapat dihindarkan," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali IGW Samsi Gunarta dalam keterangan tertulisnya, Minggu (19/9/2021).
Baca juga: Hasil MotoGP San Marino 2021, Bagnaia Juara Lagi, Quartararo Kedua
Samsi turut menyebutkan aturan ganjil genap ini untuk langkah pertama akan diberlakukan di kawasan Pantai Sanur, Kota Denpasar dan Pantai Kuta, Kabupaten Badung.
Ia menjelaskan bahwa skema ganjil genap yang akan dilaksanakan berlaku untuk semua kendaraan pribadi, baik roda 2 maupun roda 4.
Sesuai dengan skema ganjil genap pada umumnya, kendaraan pribadi yang diperbolehkan melintas adalah kendaraan dengan pelat nomor sesuai tanggal kalender.
Sejumlah instansi turut diajak bekerjasama dalam penerapan ganjil genap, seperti Polda Bali, Dinas Perhubungan Provinsi Bali, Satpol PP, serta Satgas Gotong Royong Desa Adat.
Baca juga: Honda BR-V Terbaru Siap Meluncur, Ada 5 Varian, Ini Bocoran Harganya
Rencananya pengaturan lalu lintas ini akan dilakukan tiap akhir pekan, hari libur nasional, dan hari libur fakultatif daerah. Jam pemberlakuannya dibagi pada pagi dan sore hari, yakni pukul 06.30-09.30 Wita dan pukul 15.00-18.00 Wita.
Samsi belum menyebutkan secara pasti tanggal pelaksanaan ganjil genap di kawasan wisata tersebut. Meski begitu, ia menjelaskan bahwa pengaturan ini paling lambat diberlakukan pada akhir September 2021.
"Ketentuan ini diberlakukan dengan Surat Edaran Gubernur Bali. Ancer-ancer diberlakukan pengaturan ini adalah minggu depan, akhir September 2021, atau menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Gubernur," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.