Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Berlanjut, Aturan Perjalanan Darat Masih Berlaku

Kompas.com - 07/09/2021, 07:42 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Panjaitan, kembali mengumumkan perpanjangan PPKM Level 2-4 di Pulau Jawa dan Bali hingga 13 September 2021.

"Seiring dengan kondisi situasi Covid-19 yang makin baik, serta implementasi protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang terus berjalan, ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode 7-13 September ini," ujar Luhut dalam keterangan resminya, Senin (6/9/2021).

Dengan adanya perpanjangan ini, ada tambahan daerah yang turun dari Level 4 ke tiga, yakni Yogyakarta. Sedangkan Bali, diperkirakan masih butuh waktu kurang lebih satu pekan lagi untuk bisa turun ke Level 3.

Baca juga: Insentif PPnBM Terbukti Selamatkan Industri Otomotif Dalam Negeri

Meski kondisi diklaim membaik, dan ada beberapa penyesuaian yang dilakukan, namun terkait aturan atau syarat perjalanan darat di Level 3, rupanya belum ada perubahan.

volume lalu lintas di jalan tol turun selama PPKM DaruratJasa Marga volume lalu lintas di jalan tol turun selama PPKM Darurat

Aturan perjalanan darat yang berlaku untuk transportasi umum dan pribadi, masih mengaju pada aturan yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Seperti diketahui, aturan berkendara untuk wilayah PPKM Level 3, beda tipis dengan PPKM Level 4. Untuk perjalanan jarak jauh, pelaku perjalanan tetap diminta menyertakan kartu vaksin minimal dosis awal.

Tak hanya itu, hasil tes negatif dari antigen atau PCR juga tetap menjadi syarat utama. Hanya saja, untuk pelaku perjalanan aglomerasi seperti Jabodetabek, Solo Raya, Malang Raya, dan lainnya tidak berlaku.

Baca juga: Usai Angkut Honda PCX, Kini Yamaha Nmax Gendong Ninja

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Ditjen Perhubungan Darat (@ditjen_hubdat)

 

Pembatasan penumpang juga ikut diatur, khususnya untuk angkutan umum termasuk taksi konvensional dan online. Pada PPKM Level 3, hanya diperbolehkan membawa atau mengangkut penumpang 70 persen dan wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Sedangkan untuk sopir kendaraan logistik serta transportasi barang lainnya, dikecualikan dari ketentuan aturan menunjukkan kartu vaksin.

Tak hanya aturan perjalanan, sejumlah langkah untuk membatasi mobilitas juga masih berjalan. Mulai dari aturan ganjil genap, sampai yang paling baru adalah pemberlakukan Crowd Free Night di empat ruas jalan yang ada di Jakarta.

Baca juga: Pilihan SUV Murah di Bawah Rp 200 Juta Saat PPnBM 100 Persen Berakhir

Polisi sedang melakukan penyekatan jalan selama PPKM. DOK. Shutterstock Polisi sedang melakukan penyekatan jalan selama PPKM.

Aturan crowd free night sendiri berlaku hingga 13 September 2021 dan akan diterapkan pada akhir pekan dengan skema dua tahap, yakni dari pukul 22.00-24.00 WIB dan 24.00-04.00 WIB.

Untuk ruas jalannya terdiri dari kawasan SCBD, Jalan Jenderal Sudriman-Thamrin, Kemang Raya, dan Asia-Afrika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com