JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah viral video pengendara motor Nmax membonceng alias menggendong satu unit PCX, kini giliran motor Ninja yang diangkut oleh skutik besutan pabrik berlambang garpu tala tersebut.
Dalam video yang diunggah oleh akun instagram @kepala_jenggot, terlihat pengendara motor Nmax mengangkut motor Ninja di joknya melewati jalan berbatuan, off road hingga jalan aspal.
Video itupun menuai berbagai komentar, ada yang bernada candaan, namun tidak sedikit yang menyayangkan aksi nekatnya hanya untuk sebuah konten.
“Rela Nmax-nya hancur demi nyenengin netizen,” tulis salah satu warganet.
“Abis ini bikin konten bonceng Harley Davidson om,” tulis warganet lainnya.
Baca juga: Begini Teknik Bawa Skutik Saat Melewati Turunan Panjang
Berkaca dari video tersebut, Head of Safety Riding Promotion Wahana Agus Sani mengatakan, ada beberapa bahaya yang mengintai pengemudi motor yang membawa penumpang lebih dari satu orang atau membawa beban yang berlebih.
“Pengendara akan sulit melakukan manuver saat berkendara di jalan raya, karena beratnya beban kendaraan yang menyebabkan kendaraan sulit di kontrol,” ujar Agus saat dihubungi Kompas.com beberapa waktu lalu.
Apalagi saat pengendara membawa barang yang tingginya melebihi pengendara itu sendiri, otomatis blind spot akan semakin besar.
“Hal ini tentu akan sangat berbahaya dan bisa mengakibatkan kecelakaan,” kata Agus.
View this post on Instagram
Menurut Agus, muatan berlebih akan membuat kenyamanan berkendara berkurang. Sebab, ketika motor menganai lubang, suspensi akan menjadi sulit memantul akibat beban berlebih.
“Tentu kenyamaanan berkendara akan berkurang. Parahnya, suspensi bisa patah karena hal tersebut,” ucapnya.
Tidak hanya itu saja, beban yang overload juga bisa menyebabkan kerusakan pada mesin motor. Hal ini karena perputaran mesin yang tinggi, tetapi tidak sebanding dengan kecepatan geraknya.
“Kondisi ini tentu bisa membuat motor mengalami overheat, hingga kerusakan mesin,” kata Agus.
Oleh sebab itu Agus berpesan, setiap pengendara bermotor wajib mematuhi tata cara pemuatan, maupun daya angkut yang telah ditentukan dapat terhindar dari risiko kecelakaan.
Baca juga: Pandemi, Perbaikan Bodi Bus di Karoseri Sepi Peminat
Sedangkan untuk membawa barang, secara aturan jelas sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan Pasal 10 ayat 4 yang berbunyi:
(4) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk sepeda motor meliputi:
a. Muatan memiliki lebar tidak melebihi stang kemudi;
b. Tinggi muatan tidak melebihi 900 (sembilan ratus) milimeter dari atas tempat duduk pengemudi;
c. Barang muatan ditempatkan di belakang pengemudi.