Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian ESDM Dorong Kendaraan Listrik Guna Pangkas Impor BBM

Kompas.com - 03/09/2021, 14:31 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Guna menekan impor bahan bakar minyak (BBM) dan mendorong penggunaan kendaraan listrik untuk transportasi jalan, Kementerian Energi dan Sumer Daya Mineral (ESDM) telah menyusun Grand Strategi Energi Nasional (GES).

Wanhar, Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM mengatakan, tergetnya adalah penurunan impor BBM mencapai 67 ribu barrel of oil per day (BOPD) dari penggunaan 2 juta unit mobil dan 13 juta sepeda motor.

"Dapat menghemat devisa sebesar 1,6 miliar dollar Amerika Serikat dan menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 6,66 juta ton CO2e sampai dengan 2030," ucap Wanhar dalam keterangan resmi Kementerian ESDM, Rabu (1/9/2021).

Baca juga: 76 SPBU Hijau Pertamina Beroperasi, Siap Layani Kendaraan Listrik

Menurut Wanhar, selain meningkatkan efisiensi dan konservasi energi, peran kendaraan listrik untuk transportasi jalan juga membawa kontribusi besar dalam perbaikan pengelolaan lingkungan.

Petugas SPBU menggunakan alat pelindung wajah saat melayani pengendara di SPBU Pertamina 31.128.02 di Jl. Letjen M.T. Haryono, Jakarta Timur, Senin (1/6/2020). Penggunaan alat pelindung wajah (Face Shield) tersebut sebagai salah satu upaya untuk melindungi diri saat berhubungan langsung dengan pengendara dalam pencegahan penyebaran COVID-19.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Petugas SPBU menggunakan alat pelindung wajah saat melayani pengendara di SPBU Pertamina 31.128.02 di Jl. Letjen M.T. Haryono, Jakarta Timur, Senin (1/6/2020). Penggunaan alat pelindung wajah (Face Shield) tersebut sebagai salah satu upaya untuk melindungi diri saat berhubungan langsung dengan pengendara dalam pencegahan penyebaran COVID-19.

Kendaraan listrik tidak menghasilkan polusi sehingga udara lebih bersih. Selain itu, dengan semua menggunakan kendaraan listrik, memberikan harga bahan bakar yang jauh lebih murah.

Hal ini sejalan dengan komitmen Indonesia menurunkan emisi sebesar 29 persen dengan upaya sendiri, dan 41 persen dengan kerja sama internasional dari konsisi business asusual (BaU) pada 2030 di dalam Paris Agrement.

Dengan hadirnya Peraturan Presiden Nomor 55 2019, tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan, menurut Wanhar menjadi titik terang penggunaan kendaraan listrik secara masif

"Dengan terbitnya Perpres, maka semakin jelas arah landasan, dan kepastian hukum dalam pelaksanaan percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle) untuk transportasi jalan," ujar Wanhar.

Baca juga: Setelah Xpander, Giliran Fortuner Mundur di Tanjakan Sitinjau Lauik

Ilustrasi proses charge mobil listrik Hyundai IoniqKOMPAS.com/Ruly Ilustrasi proses charge mobil listrik Hyundai Ioniq

Dukungan kendaraan listirk di dalam GES, menurut Wanhar salah satunya diterapkan pada penyusunan Roadmap Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU). Ditargetkan pada 2021 mencapai 572 SPKLU dan diharapkan sebanyak 31.859 SPKLU hingga 2030.

SPKLU ini berlokasi di pusat perbelanjaan, area perkantoran, bandara, SPBU, apartemen dan pool taksi. Sedangkan untuk SPBKLU hingga tahun 2021 akan dibangun 3.000 unit dan diharapkan menjadi 67.000 unit pada tahun 2030.

Baca juga: Daftar Harga Mobil Toyota Setelah PPnBM 25 Persen Berlaku

Untuk saat ini sendiri, jumlah SPKLU sudah mencapai 166 unit yang berada di 135 lokasi. Mulai dari Sumatera 3 unit, DKI Jakarta 75 unit, Banten 15 unit, Jawa Barat 26 unit, Jawa Tengah-Yogyakarta 16 unit, Jawa Timur-Bali-Nusa Tenggara Barat 27 unit, dan Sulawesi 4 unit.

SPKLU di Ruas Tol Trans JawaJasamarga Related Business (JMRB) SPKLU di Ruas Tol Trans Jawa

Sementara SPBKLU sudah 74 unit yang berada di 73 lokasi di wilayah aglomerasi Jabodetabek. Dari total jumlah tersebut, 12 unit SPKLU di 9 lokasi telah siap komersialisasi karena telah memenuhi syarat 3 plug dan mendapat Nomor Identitas SPKLU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com