Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Berlaku Hari Ini, Dishub DKI Jakarta Jelaskan Alasan Ruas Ganjil Genap Dikurangi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyesuaian aturan pembatasan kendaraan bermotor dengan skema ganjil genap nomor polisi di wilayah DKI Jakarta selama masa PPKM level 3 resmi berlaku pada hari ini, Kamis (26/8/2021).

Berlaku selama 26-30 Agustus 2021 pada pukul 06.00-20.00 WIB, ganjil genap kini hanya berada di tiga ruas jalan, berkurang lima dari sebelumnya yakni 8 ruas.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, pengurangan jalur mempertimbangkan berbagai faktor, salah satunya terkait efektivitas pelaksanaan ganjil-genap.

"Jadi pertimbangannya tentu kita melihat pertama efektivitas pelaksanaan, karena ini kan pergantian penyekatan ya. Jadi penyekatan ditiadakan diganti dengan ganjil genap," kata Syafrin, Kamis (26/8/2021).

Merujuk pada evaluasi PPKM level 4, Syafrin menyebut mobilitas kendaraan terfokus pada jalur ganjil-genap di Sudirman-Thamrin.

Sedangkan di ruas jalan Rasuna Said yang tak menerapkan hal serupa kerap terjadi kepadatan. Oleh karena itu, penerapan ganjil genap terkonsentrasi pada kawasan ini.

"Oleh sebab itu, dikurangi dari 8 itu diambil dua ruas jalan saja yaitu yang di Sudirman-Thamrin, kemudian ditambah satu ruas jalan di Rasuna Said," ujar dia.

Syafrin memastikan pihaknya akan mengevaluasi penerapan ganjil-genap di 3 titik ini. Nantinya, Pemprov DKI akan melihat efektivitas penerapan ganjil genap dalam menekan mobilitas warga.

"Ini akan kita evaluasi terus seperti apa, apakah dengan pola yang sekarang dapat mengurangi mobilitas masyarakat di tengah penerapan PPKM level 3," katanya.

Dalam kesempatan sama, ia juga melaporkan bahwa volume lalu lintas saat ini mengalami kenaikan hingga 80 persen dibanding PPKM Darurat. Sebab, sejumlah kegiatan mulai dilonggarkan.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/08/26/153424715/berlaku-hari-ini-dishub-dki-jakarta-jelaskan-alasan-ruas-ganjil-genap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke