Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ada Diskon dan Hapus Denda Pajak Kendaraan di DKI, Ini Syaratnya

JAKARTA, KOMPAS.com – Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemprov DKI Jakarta memberikan diskon dan penghapusan denda untuk pembayaran pajak kendaraan.

Humas Bapenda DKI Jakarta Herlina Ayu, mengatakan, kebijakan ini mulai diberikan bersamaan dengan perayaan HUT RI ke-76 yang resmi diundangkan sejak 16 Agustus 2021.

Sementara aturan ini memberikan keringanan pembayaran pajak di wilayah DKI Jakarta sekaligus menghapuskan sanksi administrasi.

“Saat ini Pemprov DKI Jakarta mempunyai kebijakan insentif fiskal tahun 2021 di Pergub 60 Tahun 2021, termasuk untuk PKB dan BBNKB,” ujar Herlina, kepada Kompas.com (25/8/2021).

Menurutnya, pemberian insentif untuk pembayaran PKB dan BBNKB ini akan diberikan secara otomatis oleh sistem.

Insentif ini berlaku selama pembayaran pajak kendaraan periode Agustus hingga September 2021.

Skema pemberian insentif ini akan terbagi menjadi beberapa kriteria dan besaran potongan juga akan disesuaikan dengan periode pembayaran PKB dan BBNKB.

Berikut syarat dan ketentuan diskon dan penghapusan denda pajak di DKI Jakarta:

1. Pembayaran PKB dengan tahun pajak di bawah tahun 2021 dan dengan periode pembayaran Agustus sampai September akan mendapatkan keringanan sebesar 5 persen. Kemudian sanksi administrasinya pun dihapus.

2. Pembayaran PKB dengan tahun pajak 2021 dan periode pembayaran Agustus akan mendapatkan keringanan sebesar 10 persen, sanksi administrasi tidak dihapuskan.

3. Pembayaran PKB dengan tahun pajak 2021 dan periode pembayaran September akan mendapatkan keringanan sebesar 5 persen, sanksi administrasi tidak dihapuskan.

4. Pembayaran BBNKB untuk kriteria penyerahan kedua dan dengan periode pembayaran Agustus sampai dengan Desember akan mendapatkan keringanan sebesar 50 persen. Kemudian sanksi administrasinya dihapuskan.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/08/26/101200915/ada-diskon-dan-hapus-denda-pajak-kendaraan-di-dki-ini-syaratnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke