Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini Tarif Terbaru Tol Ciawi-Cigombong

Kompas.com - 24/08/2021, 08:12 WIB
M. Adika Faris Ihsan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai Senin (23/8/2021), Jalan Tol Ciawi-Sukabumi Seksi I Ciawi-Cigombong mengalami penyesuaian tarif untuk semua golongan kendaraan.

Penyesuaian berupa kenaikan tarif ini didasarkan pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 821/KTPS/M/2021 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Jalan Tol Ciawi-Sukabumi Seksi I (Ciawi-Cigombong) yang diteken 25 Juni 2021.

Melansir Kompas.com, Direktur Utama PT Trans Jabar Tol (TJT) Anjar Kuswijanarko menjelaskan bahwa penyesuaian tarif ini diberlakukan guna menjaga kualitas Standar Pelayanan Minimum (SPM) jalan tol serta tingkat pengembalian investasi pemegang saham.

Baca juga: Polisi Berencana Kurangi Ruas Jalan yang Terkena Ganjil Genap

Pengecekan seluruh bagian tol baik pada jalanan maupun fasilitas pendukung serta perbaikan pada titik kerusakan terus dilakukan dalam rangka menyelaraskan kenaikan tarif tersebut.

Jalan Tol Ciawi-SukabumiDok. Kementerian PUPR Jalan Tol Ciawi-Sukabumi

Sebagai catatan, Tol Ciawi-Sukabumi yang dikelola oleh PT TJT ini memiliki total panjang 54 kilometer, menghubungkan tiga kota yakni Bogor, Ciawi, dan Sukabumi.

Saat ini baru Seksi I (Ciawi-Cigombong) dengan panjang 15 kilometer yang sudah beroperasi penuh. Sementara untuk Seksi II (Cigombong-Cibadak) tengah dalam proses penyelesaian. Ditargetkan Seksi II ini akan rampung awal 2022.

Baca juga: Harga Lebih Terjangkau, Rocky 1.200 cc Didaulat Jadi Backbone

Lantas untuk Seksi III dan IV dengan total panjang 26,75 hingga saat ini masih dalam proses pembebasan lahan.

Diklaim adanya Tol Ciawi-Sukabumi ini mampu mengurangi waktu tempuh masyarakat Jawa Barat di wilayah tersebut. Sebagai contoh untuk perjalanan Ciawi-Cigombong via jalur arteri butuh waktu sekitar 90 menit. Dengan melalui jalan tol, waktu perjalanan bisa dipersingkat hingga jadi 15 menit.

Ilustrasi Jalan Tol Ciawi-SukabumiDok. Kementerian PUPR Ilustrasi Jalan Tol Ciawi-Sukabumi

Lebih rinci berikut tarif terbaru yang sudah diberlakukan di Tol Ciawi-Sukabumi Seksi I untuk seluruh golongan kendaraan.

Baca juga: Modifikasi Bodoh, Tukar Lampu Mundur Jadi Lampu Rem

Perjalanan dari Simpang Susun Ciawi menuju Ciawi dengan transaksi di Gerbang Tol (GT) Ciawi Selatan.

  • Golongan I: Rp 1.500
  • Golongan II: Rp 2.500
  • Golongan III: Rp 2.500
  • Golongan IV: Rp. 3.000
  • Golongan V: Rp. 3.500

Perjalanan dari Ciawi mengarah ke Simpang Susun Cigomobong dengan transaksi di GT Caringin dan Cigombong 1.

  • Golongan I: Rp 14.000
  • Golongan II: Rp. 21.000
  • Golongan III: Rp 21.000
  • Golongan IV: Rp 28.000
  • Golongan V: Rp 28.000
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com