d. Kendaraan angkutan umum (plat kuning)
e. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
f. Sepeda motor
g. Kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas
h. Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia yakni;
1) Presiden/Wakil Presiden
2) Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah
3) Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan
i. Kendaraan Dinas Operasional berplat merah, TNI dan Polri
j. Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara
k. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan lalu lintas
l. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti, kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri
m. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) selama masa penanggulangan
bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Vius Disease (COVID-19)
n. Kendaraan mobilisasi pasien Corona Virus Disease (COVID-19)
o. Kendaraan mobilisasi vaksin Corona Virus Disease (COVID-19)
p. Kendaraan pengangkut tabung oksigen;
q. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
r. Kendaraan angkutan sewa khusus beroda 4 (empat) atau lebih berbasis aplikasi yang telah memenuhi persyaratan dan diberikan stiker khusus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.