Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pahami Aturan Sebelum Masuk Tol, Jangan Terlalu Kencang atau Lambat

Kompas.com - 08/08/2021, 09:41 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comJalan tol atau bebas hambatan di Indonesia bisa dibilang sudah cukup merata penyebarannya. Dahulu, jalan tol memang hanya bisa dilalui di sekitaran Jakarta, namun sekarang, kota-kota lain di luar Pulau Jawa pun memilikinya.

Jalan tol identik dengan kecepatan, bahkan sebagian orang memacu kendaraannya di jalan tol. Namun sebenarnya, jalan tol bukan sekadar soal kecepatan, melainkan ada etika dan aturan yang harus dipahami oleh pengguna jalan.

Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting Indonesia Jusri Pulubuhu mengatakan, para pengemudi harus memastikan dirinya paham bagaimana tata berperilaku di jalan tol.

Baca juga: Perbandingan Mesin Avanza dan Confero, Siapa Lebih Bertenaga?

Rambu batas kecepatan kendaraan.wikipedia Rambu batas kecepatan kendaraan.

Misalnya seperti lajur paling kanan hanya untuk mendahului. Jadi mobil yang ada di lajur kanan, setelah mendahului kendaraan di depannya, harus kembali ke lajur kiri. Namun realitanya, masih ada saja pengemudi yang tetap di lajur kanan, padahal kecepatannya tidak tinggi.

Begitu juga soal batas kecepatan tertinggi dan terendah kendaraan di dalam tol. Biasanya jalan tol memiliki batas kecepatan tertinggi 80 kpj sampai 100 kpj, namun banyak yang tidak sadar akan kecepatan terendah kendaraan di tol yakni 60 kpj.

“Mereka harus terbiasa dengan kecepatan tinggi. Karena kecepatan terlalu pelan di jalan tol, selain membahayakan diri sendiri, tetapi juga orang lain,” ucap Jusri kepada Kompas.com, Kamis (5/8/2021).

Baca juga: Honda Resmi Luncurkan Civic Generasi Ke-11, Harga Mulai Rp 400 Jutaan

Jusri mengatakan, kecepatan yang terlalu tinggi sudah pasti membahayakan. Hanya saja soal kecepatan terlalu rendah, masih ada yang belum sadar betapa bahayanya jika dilakukan di jalan tol, misalnya tabrak belakang.

“Dia membahayakan orang dan bisa dikenakan sanksi karena memicu kecelakaan tersebut,” kata Jusri.

Sekalipun tidak tertabrak, pengemudi yang lambat tersebut bisa membuat antrian panjang di belakangnya. Karena jika ada mobil di belakangnya, pasti mengurangi kecepatannya dan merembet sampai ke mobil di lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com