JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk ikut meringankan beban pengguna kendaraan di tengah pandemi virus corona alias Covid-19 sekaligus merayakan HUT ke-76 RI, Polres Probolinggo, Jawa Timur, menggratiskan biaya perpanjangan surat izin mengemudi (SIM).
Syaratnya, pemilik harus warga kota Probolinggo, lahir di bulan Agustus, serta masih belum telat membayarkan kewajiban perpanjangan SIM sebelumnya (masa berlaku SIM habis di Agustus 2021).
"Kita tidak bisa merayakan HUT RI dengan meriah dalam dua tahun belakangan karena pandemi Covid-19," kata Kasat Lantas Polres Probolinggo Kota AKP Roni Faslah dalam keterangan tertulis, Senin (16/8/2021).
Baca juga: Masuk Pameran GIIAS 2021 Bakal Sertakan Sertifikat Vaksin Covid-19
"Sehingga, program ini kita gelar untuk mengingat perjuangan para pahlawan dengan memberi gratis biaya perpanjangan SIM yang masa berlakunya habis di bulan Agustus,” lanjutnya.
Selain menggratiskan biaya perpanjangan SIM, satuan anggota sabuk putih ini juga secara rutin membagikan bendera Merah Putih dan masker merah putih ke pengguna jalan di sepanjang jalan protokol di Kota Probolinggo.
“Kita juga membagikan bendera Merah Putih dan masker merah putih ke para pengendara di jalanan di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota. Ini merupakan rangkaian memeriahkan HUT ke-76 RI,” ujar Roni.
Baca juga: Sambut HUT ke-76 RI, AHM Distribusikan 1.100 Paket buat Veteran
Kasatlantas mengimbau agar warga selalu menerapkan protokol kesehatan di mana pun berada.
Tak lupa, ia juga berpesan jangan menggelar acara HUT RI dengan mengundang kerumunan agar pandemi Covid-19 segera berakhir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.