Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Semakin Dilupakan, Wajib Menyalakan Sein Saat Pindah Lajur

Kompas.com - 16/08/2021, 10:02 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comLampu sein yang ada pada kendaraan bukan hanya digunakan saat mau berbelok, tetapi juga saat mau pindah lajur. Menyalakan sein saat pindah lajur ini harus dilakukan sebagai wujud komunikasi dengan kendaraan di belakang.

Jika asal pindah lajur tanpa menyalakan sein, bisa saja terjadi senggolan dengan mobil atau motor di belakangnya. Kejadian seperti ini memang sering ditemui di jalan raya, bahkan kadang bisa merugikan kedua pihak.

Misalnya seperti video yang diunggah aku dashcam Indonesia di Instagram. Pada video singkat tersebut, terlihat mobil putih dalam posisi ingin mendahului truk di depannya, pengemudi pun mengambil sisi kiri untuk menyalip, namun tidak menyalakan lampu seinnya.

Baca juga: Bunyikan Sirene dan Minta Jalan, Sopir Ambulans Ini Dikritik Warganet

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dashcam Indonesia (@dashcamindonesia)

 

Beruntung tidak terjadi tabrakan dari mobil putih maupun perekam. Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia Sony Susmana mengatakan, menyusul atau berpindah lajur harus sesuai dengan kaidah keselamatan, salah satunya menyalakan lampu sein.

“Ketika mau pindah lajur, berarti akan mengambil atau memotong lajur orang lain, jadi harus izin dahulu (dengan menyalakan lampu sein),” kata Sony kepada Kompas.com, Minggu (15/6/2021).

Baca juga: Akhir Pekan, Ganjil-Genap di Jakarta Tetap Berlaku

Sony juga mengingatkan, menyalakan lampu sein bukan berarti bisa sembarangan pindah lajur. Pastikan dahulu kondisi lalu lintas yang ada di belakang kendaraan aman, jadi tidak asal potong lajur walaupun marka jalannya putus-putus.

Mengemudi di jalan membutuhkan etika yang baik untuk mengurangi risiko kecelakaan. Etika yang baik artinya perilaku pengemudi yang mampu meminimalisir risiko kecelakaan,” ucap Sony.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com