JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya melalui Surat Keputusan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Nomor 320 Tahun 2021 yang diterbitkan 10 Agustus lalu, kembali menerapkan sistem ganjil genap.
Seperti diketahui, pelaksanaan ganjil genap untuk mobil pribadi akan dilakukan mengikuti perpanjangan PPKM Level 4 yang berlangsung hingga 16 Agustus 2021 mendatang.
Aturan ganjil genap yang dilaksanakan di delapan titik di Jakarta juga tetap diberlakukan pada akhir pekan.
Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria mengatakan penerapan ganjil-genap di Jakarta dilakukan untuk mengurangi mobilitas warga dengan menyesuaikan perpanjangan PPKM level 4.
“Jadi upaya-upaya ini dilakukan oleh Dinas Perhubungan dibantu oleh Ditlantas Polda Metro untuk mengatur mobilitas warga (tujuannya) mengurangi mobilitas warga,” kata Riza, Sabtu (14/8/2021).
Baca juga: Truk Terjun ke Laut Akibat Pedal Gas Macet, Ini Saran dari KNKT
Aturan ganjil genap mulai dari pukul 06.00 WIB hingga 20.00 WIB. Namun, aturan tersebut tidak berlaku untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor.
Berikut ini delapan titik pengendalian mobilitas dengan ganjil-genap:
– Jalan Sudirman
– Jalan MH Thanrin
– Jalan Merdeka Barat
– Jalan Majapahit
– Jalan Gajah Mada
– Jalan Hayam Wuruk
– Jalan Pintu Besar Selatan
– Jalan Gatot Subroto