Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Semakin Dilupakan, Wajib Menyalakan Sein Saat Pindah Lajur

JAKARTA, KOMPAS.com – Lampu sein yang ada pada kendaraan bukan hanya digunakan saat mau berbelok, tetapi juga saat mau pindah lajur. Menyalakan sein saat pindah lajur ini harus dilakukan sebagai wujud komunikasi dengan kendaraan di belakang.

Jika asal pindah lajur tanpa menyalakan sein, bisa saja terjadi senggolan dengan mobil atau motor di belakangnya. Kejadian seperti ini memang sering ditemui di jalan raya, bahkan kadang bisa merugikan kedua pihak.

Misalnya seperti video yang diunggah aku dashcam Indonesia di Instagram. Pada video singkat tersebut, terlihat mobil putih dalam posisi ingin mendahului truk di depannya, pengemudi pun mengambil sisi kiri untuk menyalip, namun tidak menyalakan lampu seinnya.

Beruntung tidak terjadi tabrakan dari mobil putih maupun perekam. Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia Sony Susmana mengatakan, menyusul atau berpindah lajur harus sesuai dengan kaidah keselamatan, salah satunya menyalakan lampu sein.

“Ketika mau pindah lajur, berarti akan mengambil atau memotong lajur orang lain, jadi harus izin dahulu (dengan menyalakan lampu sein),” kata Sony kepada Kompas.com, Minggu (15/6/2021).

Sony juga mengingatkan, menyalakan lampu sein bukan berarti bisa sembarangan pindah lajur. Pastikan dahulu kondisi lalu lintas yang ada di belakang kendaraan aman, jadi tidak asal potong lajur walaupun marka jalannya putus-putus.

“Mengemudi di jalan membutuhkan etika yang baik untuk mengurangi risiko kecelakaan. Etika yang baik artinya perilaku pengemudi yang mampu meminimalisir risiko kecelakaan,” ucap Sony.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/08/16/100200315/semakin-dilupakan-wajib-menyalakan-sein-saat-pindah-lajur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke