Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bayar Pajak Kendaraan di Bandung Kini Bisa Booking via WhatsApp

BANDUNG, KOMPAS.com - Kabar baik bagi warga Bandung yang hendak melakukan pembayaran pajak kendaraan. Samsat Pajajaran dan Samsat Kawaluyaan kini membuka layanan booking online melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.

Tentu layanan yang diberi nama SI UWA (Sistem Kuota Layanan Samsat Via WA) ini bakal memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

Sebab dalam proses pembayaran pajak tidak perlu repot berlama-lama mengantre lagi. Wajib pajak cukup datang sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

Fasilitas booking secara daring ini juga akan mengurangi kejadian penumpukan antrean wajib pajak di hari-hari tertentu. Dengan berkurangnya kemungkinan penumpukan antrean, maka potensi terjadinya kerumunan dapat dicegah. Sejalan dengan prinsip pencegahan penularan virus Covid-19.

Tidak lupa, Bapenda Jawa Barat juga masih memberlakukan masa pemutihan denda pajak kendaraan hingga 24 Desember 2021 mendatang. Bagi pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak kendaraannya akan dibebaskan dari denda dan hanya diwajibkan membayar pajak pokoknya.

Ada pula pembebasan BBNKB II alias Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua. Pemilik kendaraan yang hendak melakukan balik nama kendaraan kedua dan seterusnya bisa menggunakan layanan ini tanpa dipungut biaya.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/08/13/110200615/bayar-pajak-kendaraan-di-bandung-kini-bisa-booking-via-whatsapp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke