Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cianjur Terapkan Ganjil Genap di Pusat Kota

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Cianjur, Jawa Barat memberlakukan pembatasan kendaraan bermotor melalui sistem ganjil genap nomor polisi di sepanjang Jalan Mangunsarkoro yang merupakan jalan pusat kota guna mengurangi mobilitas warga.

Kasatlantas Polres Cianjur AKP Mangku Anom Sutresno menyebut mekanisme tersebut diberlakukan sampai batas waktu yang belum ditentukan. Sebelumnya aturan terkait sudah disosialisasi kepada seluruh warga.

"Setiap harinya akan dievaluasi sebelum ditetapkan sanksi," ujar dia dalam keterangannya, Minggu (8/8/2021).

Pada saat ini, ujar Anom, baru di sepanjang Jalan Mangunsarkoro. Namun, tidak menutup kemungkinan akan diperluas.

Hal ini mengingat mobilitas warga masih tinggi di jalan protokol Cianjur. Dia menjelaskan bahwa pemberlakuan ganjil genap menyesuaikan tanggal kalender.

Misalnya 0, 2, 4, 6, dan 8 diperbolehkan untuk ujung pelat nomor yang sama atau genap, sedangkan untuk tanggal ganjil, seperti 1, 3, 5, 7, 9 diperbolehkan lewat untuk ujung pelat nomor yang ganjil.

Dengan demikian, pada saat tanggal ganjil tidak ada kendaraan bernopol genap yang melintas.

Namun, dalam sistem ganji genap, tetap ada pengecuali untuk beberapa kendaraan tertentu, seperti damkar, ambulans, kendaraan dinas TNI/Polri, angkutan umum, angkutan online, dan angkutan logistik atau sembako.

Dalam kesempatan sama, Anom menegaskan bahwa penerapan sistem tersebut sesuai dengan arahan pemerintah untuk mengurangi mobilitas warga guna menekan penularan Covid-19.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/08/09/193100715/cianjur-terapkan-ganjil-genap-di-pusat-kota

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke