Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Pastikan Laju Angkutan Barang dan Logistik Tetap Optimal

Kompas.com - 02/08/2021, 18:01 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan memastikan bahwa laju angkutan barang dan logistik tetap berjalan optimal selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) guna menekan penyebaran virus corona alias Covid-19.

Diketahui, kini berbagai wilayah di Indonesia sedang menerapkan PPKM level 4 secara ketat. Ruang gerak seluruh aktivitas menjadi terbatas, tak terkecuali transportasi serta mobilitas.

Kemenhub berkomitmen untuk terus menjaga angkutan barang/logistik tetap berjalan dengan lancar di tengah pandemi Covid-19,” kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi dalam keterangannya, Senin (2/8/2021).

Baca juga: Saat Mengemudi, Jaga Pandangan Jauh Ke Depan

KA logistik mengangkut oksigen gratisKAI KA logistik mengangkut oksigen gratis

Lebih lanjut, diterangkan bahwa kelancaran angkutan baran atau logistik diharapkan dapat menjaga ketersediaan logistik nasional, khususnya kebutuhan dasar dan penting bagi masyarakat.

Proses logistik itu juga membantu sektor transportasi yang mengalami kelesuan sepanjang pandemi Covid-19 berlangsung baik di darat maupun laut.

“Dengan lancarnya pengiriman logistik diharapkan dapat mengurangi beban operator transportasi khususnya maskapai yang mengalami penurunan angkutan penumpang reguler, akibat kebijakan pembatasan mobilitas sejak 3 Juli 2021,” ujar dia.

Diketahui, pemerintah resmi menetapkan masa PPKM level 4 mulai 3 Juli 2021. Kebijakan ini beberapa kali mengalami perpanjangan dari yang awalnya hingga 20 Juli sampai ke 2 Agustus 2021.

Baca juga: Airbag Tidak Selalu Mengembang Saat Terjadi Tabrakan, Ini Penjelasannya

Ilustrasi truk kontainer. supply chain adalah, supply chain artinya, apa itu supply chainKOMPAS.COM/KIKI ANDI PATI Ilustrasi truk kontainer. supply chain adalah, supply chain artinya, apa itu supply chain

Adapun PPKM sendiri, terdiri dari beberapa level sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021.

Berikut ketentuan umum PPKM level 4:

1. Pekerjaan non-esensial kerja dari rumah atau work from home (WFH)
2. Pekerjaan esensial beroperasi 50 persen dengan dibagi menjadi 1 shift dan 100 persen WFO untuk untuk kritikal dengan protokol kesehatan ketat
3. Toko atau pasar kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 50 persen dan tutup pukul 20.00
4. Pasar rakyat selain kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 25 persen dan tutup pukul 15.00
5. Pusat perbelanjaan seperti mall dan plaza tutup kecuali apotik dan toko obat
6. Pedagang kaki lima (PKL), barbershop dan sejenisnya bisa buka sampai pukul 20.00
7. Warung makan, PKL, lapak jajanan di ruang terbuka boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 3 orang dan buka hingga pukul 20.00. Sementara pengunjung yang makan di tempat diberi batas waktu maksimal 30 menit.
8. Restoran di ruang terutup hanya melayani take away/delivery Kegiatan belajar mengajar 100 persen daring
9. Tempat ibadah dilarang ada kegiatan berjemaah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau