Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hindari Pengemudi Agresif di Jalan demi Keselamatan

Kompas.com - 28/07/2021, 10:42 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Salah satu yang menjadi penyebab banyaknya kecelakaan di jalan raya adalah pengemudi yang agresif. Mulai dari melebihi batas kecepatan, hingga menyalip kendaraan lain dengan tidak aman.

Marcell Kurniawa, Training Director The Real Driving Centre mengatakan, pengemudi yang agresif ini sebenarnya tahu apa risiko dari caranya mengemudi, namun mereka lebih tidak peduli akan bahaya.

“Mereka enggak peduli dengan keselamatan dirinya dan orang lain. Lalu ada juga orang yang suka ambil risiko atau adrenaline junkie namun salah lokasi, harusnya di sirkuit, malah di jalan umum,” kata Marcell kepada Kompas.com belum lama ini.

Baca juga: Hangus Terbakar di Pondok Indah, Ini Spesifikasi Mustang Shelby GT500

Kondisi mobil Isuzu Panther yang terlibat kecelakaan dan menewaskan 4 orang penumpang di Jalan Raya Tuban-Babat KM 4 Dusun Widengan, Kelurahan Gedongombo, Tuban.KOMPAS.COM/Dok Satlantas Tuban Kondisi mobil Isuzu Panther yang terlibat kecelakaan dan menewaskan 4 orang penumpang di Jalan Raya Tuban-Babat KM 4 Dusun Widengan, Kelurahan Gedongombo, Tuban.

Selain itu, ada juga pengemudi yang agresif karena kondisi mental yang stres serta emosi yang tidak stabil. Misalnya ada yang menyerobot antrean ketika macet, atau memiliki masalah lain bisa dari keluarga atau pekerjaannya.

Pengemudi agresif juga tidak memiliki empati atau rasa saling berbagi. Padahal jalanan merupakan milik umum dan memang harus berbagi dan belajar mengalah, karena yang terpenting adalah selamat sampai tujuan.

Baca juga: Belajar dari Insiden Mustang Hangus, Kenali Penyebab Mobil Terbakar

“Sebelum seseorang aktif mengemudi, wajib diedukasi tentang attitude yang tepat di jalan raya. Selain itu, sistem merit yang ada di SIM seharusnya bisa diterapkan, sehingga jika melanggar aturan, akan mendapatkan pengurangan poin yang berdampak dengan pencabutan SIM atau uji ulang,” ucap Marcell.

Pada bagian belakang SIM tertulis kalau pelanggaran lalu lintas oleh pengemudi diberi bobot nilai dengan pencatatan pada pangkalan data Polri dengan beberapa kategori. Jika poinnya melebihi 12, SIM dapat dicabut sementara dan atau dilakukan uji ulang saat perpanjangan SIM.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau