Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Ancam Cabut Izin Bus yang Angkut Penumpang Tanpa Syarat

Kompas.com - 15/07/2021, 09:42 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) megancam perusahaan otobus atau PO yang nekat mengangkut penumpang tanpa syarat perjalanan yang diatur dalam ketentuan PPKM darurat.

Tidak tanggung-tanggung, mereka akan dicabut izinnya sehingga tak bisa beroperasi secara sementara (1-2 bulan). Demikian dijelaskan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi.

“Sanksi nanti dilakukan oleh kepolisian, bus-bus akan dikandangkan dan izinnya dibekukan 1-2 bulan,” kata dia dalam konferensi virtual, Rabu (14/7/2021).

Baca juga: Mobil Parkir Selama PPKM Darurat, Jangan Lupa Cek Kondisi Wiper

Bus jurusan Jember-Denpasar gagal berangkat ke Bali, Rabu (14/7/2021).Kompas.com/ Imam Rosidin Bus jurusan Jember-Denpasar gagal berangkat ke Bali, Rabu (14/7/2021).

Sebelumnya pihak Kemenhub menemukan dua bus antar-kota antar-provinsi atau AKAP mengangkut penumpang tanpa syarat perjalanan.

Syarat itu meliputi kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes swab PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam.

Atau, bisa juga menggunakan rapid test antigen yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Dua bus tersebut adalah PO Dewi Sri bernomor polisi G 7086 OE tujuan Pekalongan dan PO Setia Negara bernomor polisi E 7742 YC dengan tujuan Cirebon dan Kuningan.

Budi menjelaskan, pihak perusahaan bukan hanya menerima sanksi pencabutan izin, tapi juga penilangan.

Baca juga: BTS Jadi Strategi Kemenhub Tekan Penggunaan Kendaraan Pribadi

Ilustrasi mudikGALIH PRADIPTA Ilustrasi mudik

"Kami akan melakukan patroli untuk menciduk armada-armada yang tidak patuh aturan. Banyak yang curi-curi berangkat dari agen, dari pul, kami hari ini masih terus bergerak lagi," kata Budi.

"Kami lakukan pengawasan, kalau ketangkap maka bus dikandangkan Polri, izinnya dicabut 1-2 bulan, dan ditilang,” tambahnya.

Adapun dalam penindakan oleh petugas di lapangan, bus Dewi Sri tercatat mengangkut 16 penumpang tanpa surat keterangan dan tidak memenuhi syarat perjalanan PPKM Darurat.

Sedangkan bus PO Setia Negara mengangkut penumpang berjumlah 15 orang tanpa membawa surat keterangan apa pun. Bus-bus tersebut langsung dikandangkan di Terminal Pulogadung, Jakarta Timur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau