Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ojek dan Taksi Online Boleh Beroperasi Selama PPKM Darurat Jawa-Bali

Kompas.com - 01/07/2021, 15:41 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat akan berlaku di Jawa dan Bali selama 3-20 Juli 2021.

Hal tersebut dilakukan dalam upaya menekan serta mengendalikan penyebaran virus corona alias Covid-19 di Tanah Air yang semakin mengkhawatirkan dalam beberapa waktu belakangan.

Menurut dokumen yang diterima oleh Kompas.com, beragam aktivita bakal dibatasi secara maksimal. Bahkan, pada sektor tertentu harus menerapkan work from home (WFH) 100 persen.

Baca juga: PPKM Darurat Jawa-Bali, Kapasitas Maksimum Kendaraan Umum 70 Persen

Pengemudi ojek online dengan penumpangnya melintas di Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarat Pusat, Rabu (11/3/2020). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online untuk zona 2 atau wilayah Jabodetabek pada 16 Maret 2020. Kemenhub memutuskan untuk menaikan tarif batas bawah (TBB) ojol sebesar Rp 250 per kilometer (km) menjadi Rp 2.250 per km, dari sebelumnya Rp 2.000 per km.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Pengemudi ojek online dengan penumpangnya melintas di Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarat Pusat, Rabu (11/3/2020). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online untuk zona 2 atau wilayah Jabodetabek pada 16 Maret 2020. Kemenhub memutuskan untuk menaikan tarif batas bawah (TBB) ojol sebesar Rp 250 per kilometer (km) menjadi Rp 2.250 per km, dari sebelumnya Rp 2.000 per km.

Meski demikian, pemerintah tetap memperbolehkan beberapa usaha untuk melaksanakan kegiatannya. Tidak terkecuali bagi transportasi termasuk ojek serta taksi online.

Hanya saja, harus mentaati batas maksimum mengangkut orang alias penumpang yakni sebesar 70 persen. Kemudian, pihak terkait juga wajib memastikan penerapan protokol kesehatan ketat seperti tidak berkerumun dan menggunakan masker.

"Kapasitas maksimum pada transportasi umum (angkutan massal), taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa (rental) ialah sebesar 70 persen," tulis aturan tersebut, Kamis (1/7/2021).

Baca juga: PPKM Darurat Jawa-Bali, Ini Aturan Perjalanan ke Luar Kota

Sementara jumlah penumpang mobil dan motor pribadi, tidak ada atau disebutkan. Pasalnya, hal tersebut ditentukan oleh Pemprov dan Perda masing-masing.

Adapun PPKM darurat berlaku di 122 kabupaten dan kotamadya di Jawa dan Bali. Ini mencakup 48 kabupaten dan kota dengan penilaian level 4 terkait pandemi corona, serta 74 kabupaten dan kota dengan penilaian level 3.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau