Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Sembarang Parkir Mobil di Trotoar

Kompas.com - 28/06/2021, 07:22 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewasa ini masih kerap ditemui pengendara mobil yang melakukan beragam pelanggaran lalu lintas di jalan. Padahal, sudah jelas bila tindakan tersebut sangat merugikan.

Satu diantaranya ialah parkir kendaraan di trotoar, jalur transportasi bagi pejalan kaki agar selamat dan merasa nyaman saat mengakses ruas-ruas tertentu.

"Alasannya beragam, tapi rata-rata karena trotoar terkait sedang sepi, bahkan tidak ada warga yang menggunakannya. Meski begitu tetap tidak boleh, akan ditindak oleh petugas," kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono beberapa waktu lalu.

Baca juga: Hasil Klasemen MotoGP 2021, Quartararo Makin Jauh

Trotoar di Jalan Kalimalang, Kota Bekasi, dijadikan tempat parkir kendaraan, Selasa (4/9/2018)KOMPAS.com/ RYANA ARYADITA UMASUGI Trotoar di Jalan Kalimalang, Kota Bekasi, dijadikan tempat parkir kendaraan, Selasa (4/9/2018)

Adapun tindakan hukum yang bakal diberikan ialah, derek paksa oleh petugas Dinas Perhubungan dan sanksi administrasi sesuai Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Secara rinci, ialah dalam Pasal 131 ayat (1) yang menyebut fasilitas umum berupa trotoar adalah hak pejalan kaki. Sangat jelas bahwa fasilitas ini dilarang untuk dikuasai secara pribadi.

Jika ada yang melanggar dan menyalahi penggunaan trotoar, termasuk parkir mobil di trotoar, maka dua macam sanksi dapat dikenakan. Di antaranya adalah sebagai berikut:

Baca juga: Bolehkan Mencampur Nitrogen dengan Udara Biasa buat Ban

1. Ancaman pidana bagi setiap orang yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000 (Pasal 274 ayat (2) UU LLAJ); atau

2. Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 275 ayat (1) UU LLAJ).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com