Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jasa Marga Ingatkan Lagi Larangan Sepeda Motor Masuk Jalan Tol

Kompas.com - 12/06/2021, 14:22 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kejadian pengendara roda dua yang menerobos masuk jalan tol masih sering terjadi. Padahal aturan larangan masuknya sepeda motor ke jalan tol sudah jelas.

Untuk diketahui, dalam Peraturan Pemerintah nomor 44 tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 15 tahun 2005 pada pasal 38 tentang Jalan Tol, tertulis “Jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih”.

Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division Head Bagus Cahya Arinta B, mengatakan, pihaknya terus mengkampanyekan larangan sepeda motor masuk tol lewat berbagai kegiatan.

Baca juga: Harga Honda Jazz Bekas Masih Stabil, Tembus Rp 230 Juta

pengendara motor masuk tolinstagram.com/kompas.otomotif pengendara motor masuk tol

Salah satunya seminar Kampanye Edukasi Larangan Kendaraan Roda Dua Masuk Jalan Tol yang diselenggarakan Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division bekerja sama dengan Satuan Polisi Jalan Raya Direktorat Lalu Lintas (Sat PJR Ditlantas) Polda Metro Jaya, dan Google Indonesia.

"Belakangan masih marak kedapatan pengendara roda dua masuk jalan tol, padahal hal ini sudah diatur dalam Undang-undang dan Peraturan Pemerintah bahwa jalan tol hanya diperuntukan bagi kendaraan roda empat atau lebih,” ujar Bagus, dalam keterangan tertulis (12/6/2021).

“Makanya kami tidak bosan-bosan mengingatkan kembali kepada pengguna kendaraan roda dua terkait larangan kendaraan roda dua masuk jalan tol," kata dia.

Baca juga: Ketika Pak Polisi Tertipu, Sepeda Berwajah Nmax

Gerbang Tol PamulangJASA MARGA Gerbang Tol Pamulang

Sementara itu, Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya AKP Bambang Krisnadi, mengatakan, selama periode Januari-Mei 2021 terdapat 11 kejadian motor masuk tol, dan dilakukan penindakan berupa tilang.

Bambang juga mengatakan, bahwa larangan sepeda motor masuk tol sesuai Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 287 ayat 1.

Pengendara yang melanggar aturan tersebut bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Baca juga: Trik Jaga Ban Kiri Mobil Tidak Tercebur ke Parit

Ilustrasi Google Maps menampilkan Masjid Istiqlal.KOMPAS.com/Bill Clinten Ilustrasi Google Maps menampilkan Masjid Istiqlal.

Sebagai upaya pencegahan, Jasa Marga juga menggandeng Google Indonesia untuk kembali mengedukasi para pengguna aplikasi peta perjalanan digital agar pengendara dapat lebih memahami cara penggunaan aplikasi tersebut.

Strategic Partnership Manager (Geo) for Southeast Asia PT Google Indonesia Isabella Wibowo, mengatakan, pengendara motor wajib memperhatikan detail pencarian di smartphone masing-masing.

Setelah mengetik tujuan atau destinasi di kolom pencarian jangan lupa untuk memilih rute khusus sepeda motor. Pengguna jalan juga dapat mengubah opsi rute untuk menghindari rute jalan raya, jalan tol, dan feri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau