Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecelakaan Mobil Bak, Ini Bahayanya Numpang Pikap di Bak Belakang

Kompas.com - 27/05/2021, 15:01 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comKecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil pikap kembali terjadi. Mirisnya, kendaraan niaga ini tengah membawa muatan orang dewasa dan anak-anak.

Dikutip dari Instagram @agoez_bandz4 (27/5/2021), Mitsubishi L-300 bernomor polisi N 9610 BD berwarna hitam kecelakaan sekitar pukul 13.30 WIB, Rabu (26/5/2021).

Mobil pikap yang diisi 14 penumpang itu mengalami insiden di Jalan Raya Dusun Simpar, Desa Wringinanom, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Dari peristiwa tersebut sebanyak 7 orang meninggal dunia.

Baca juga: 4 Cara Kembalikan Performa Mobil Bekas Tanpa Overhaul

Masyarakat Suku Tengger dengan mengenakan masker berada di mobil bak terbuka menuju kawasan Gunung Bromo untuk melaksanakan perayaan Yadnya Kasada, Probolinggo, Jawa Timur, Senin (6/7/2020). Perayaan Yadnya Kasada merupakan bentuk ungkapan syukur masyarakat Suku Tengger dengan melarung sesaji berupa hasil bumi dan ternak ke kawah Gunung Bromo.ANTARA FOTO/ZABUR KARURU Masyarakat Suku Tengger dengan mengenakan masker berada di mobil bak terbuka menuju kawasan Gunung Bromo untuk melaksanakan perayaan Yadnya Kasada, Probolinggo, Jawa Timur, Senin (6/7/2020). Perayaan Yadnya Kasada merupakan bentuk ungkapan syukur masyarakat Suku Tengger dengan melarung sesaji berupa hasil bumi dan ternak ke kawah Gunung Bromo.

Kejadian kecelakaan yang melibatkan mobil pikap dan mengakibatkan korban jiwa tidak sekali terjadi.

Masyarakat harus memperhatikan keselamatan diri, pasalnya kendaraan niaga tidak diperuntukkan untuk penumpang manusia yang berada di bak belakang.

“Mobil angkutan barang dan muatan itu sudah didesain sedemikian rupa untuk keperluannya,” ucap Jusri Pulubuhu, Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), kepada Kompas.com belum lama ini.

“Angkutan khusus barang tentunya tidak aman kalau digunakan untuk transportasi orang,” kata dia.

Baca juga: Ulik Fasilitas Apa Saja yang Ada pada Bus AKAP Kelas Eksekutif

Sabuk Pengaman pada jok baris kedua dan ketiga wajib dipakai penumpangAditya Maulana - Otomania Sabuk Pengaman pada jok baris kedua dan ketiga wajib dipakai penumpang

Menurut Jusri, mobil pikap tidak memenuhi syarat untuk membawa penumpang. Sebab pikap atau truk tidak memiliki kursi dengan sabuk pengaman, terlebih atapnya juga terbuka.

“Sehingga kalau terjadi kecelakaan maka orang-orang yang tidak terikat dengan benar dan tidak dilindungi kompartemen seperti pada mobil penumpang,” kata Jusri.

“Akan bergerak dengan sporadis dengan kekuatan memontum yang setara dengan kecepatan kendaraan sebelum terbalik atau kecelakaan,” tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau