JAKARTA, KOMPAS.com – Dari sekian banyak kendaraan yang diperiksa petugas pada masa larangan mudik yang berlaku pada 6-17 Mei 2021, rupanya sering ditemukan pemudik yang menumpang truk atau mobil pikap.
Para pemudik nekat menumpang mobil komersial lantaran kendaraan tersebut masuk ke dalam kategori yang mendapat pengecualian boleh melintas.
Padahal kendaraan seperti truk atau pikap dirancang untuk membawa barang bukan penumpang. Sehingga dari sisi keselamatan sebetulnya sangat berbahaya.
Baca juga: Ramai Lagi Bus Single Glass, Apa sih Kelebihannya?
“Karena desainnya tidak memenuhi syarat untuk penumpang, tidak ada kursi, atapnya terbuka, tidak ada sabuk pengaman,” ujar Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), kepada Kompas.com belum lama ini.
“Sehingga kalau terjadi kecelakaan maka orang-orang yang tidak terikat dengan benar dan tidak dilindungi denga baik, mereka akan bergerak dengan sporadis dengan kekuatan momentum yang setara dengan kecepatan kendaraan sebelum terbalik atau kecelakaan,” kata dia.
Oleh sebab itu, Jusri mengatakan, sopir harus tegas untuk menolak para pemudik yang ingin menumpang.
Baca juga: Berapa Lama Waktu yang Ideal Panaskan Mesin Mobil?
Karena sopir bertanggung jawab penuh atas barang atau penumpang yang dibawa. Apabila terjadi kecelakaan, sopirlah yang harus dimintai keterangan.
“Sopir harus mempertimbangkan ulang jika ingin mengangkut penumpang. Karena kalau penumpang sampai meninggal, sopir bisa masuk penjara,” ucap Jusri.
“Keselamatan penumpang adalah tanggung jawab sopir. Tugas sopir harus melarang dan mengingatkan penumpang yang nekat,” tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.