Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kiprah Pak Ogah Atur Lalu Lintas Melawan Hukum

Kompas.com - 21/05/2021, 15:31 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kehadiran "pak ogah" menjadi sorotan tersendiri dewasa ini. Ada pengguna jalan yang terbantu, tetapi tak sedikit juga yang menilai meresahkan.

Pak ogah atau juga sering disebut "polisi cepek" biasanya mengatur lalu lintas di titik jalan tertentu seperti di pertigaan atau putaran baik yang tidak dijaga polisi.

Baca juga: Begini Cara Hitung Pajak Progresif Kendaraan

Mayoritas metode yang dipakai ialah mendahulukan pengemudi yang memberikan uang kecil sehingga tak jarang justru membuat macet dan mengesampingkan hak pengguna jalan lain.

Warga atau kerap disebut dengan polisi cepek mengatur lalu lintas kendaraan di dekat pusat perbelajaan Cililitan, Jakarta Timur, Selasa (2/11/2010). Meski tidak meminta namun kebanyakan pengguna kendaraan roda empat kerap memberinya uang receh. KOMPAS IMAGES/DHONI SETIAWAN Warga atau kerap disebut dengan polisi cepek mengatur lalu lintas kendaraan di dekat pusat perbelajaan Cililitan, Jakarta Timur, Selasa (2/11/2010). Meski tidak meminta namun kebanyakan pengguna kendaraan roda empat kerap memberinya uang receh.

Pemerhati masalah transportasi, Budiyanto, mengatakan, keberadaan pak ogah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

"Jelas melanggar hukum karena ada kegiatan-kegiatan menghentikan, mengarahkan, dan memerintahkan kendaraan untuk jalan terus dan sebagainya, padahal pak ogah tidak memiliki kewenangan untuk itu," kata Budiyanto, Jumat (21/5/2021).

Budiyanto mengatakan, kegiatan penjagaan dan pengaturan lalu lintas merupakan kegiatan preemtif, preventif, dan upaya paksa yang hanya dapat dilakukan oleh petugas kepolisian.

"Apalagi dalam praktiknya kadang pak ogah melakukan pengaturan lalu lintas berdasarkan selera dan kurang memperhatikan dari aspek lalu lintas dan mereka pada umumnya akan mendahulukan pengguna jalan yang memberikan imbalan," katanya.

Baca juga: Lamborghini Siap Beralih ke Mobil Listrik pada 2024

Para pemuda yang bekerja sebagai pak ogah saat diamankan polisi di Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Kamis (1/10/2020).Dok Sat Lantas Polrestabes Makassar Para pemuda yang bekerja sebagai pak ogah saat diamankan polisi di Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Kamis (1/10/2020).

"Ironisnya lagi, dalam praktiknya, ada yang minta imbalan secara paksa dan melakukan tindakan-tindakan lain yang melanggar hukum, misal menggores kendaraan yang tidak memberikan sesuatu dan lain-lain," katanya.

Budiyanto mengatakan, keberadaan pak ogah merupakan problem sosial dan pelanggaran hukum yang perlu diselesaikan secara bijak baik oleh pemda maupun pemangku kebijakan lain.

"Langkah-langkah yang solutif dan terintegrasi perlu ditonjolkan dalam bentuk edukasi, pelatihan yang mengarah pada kesempatan bekerja yang lebih layak, dan kegiatan yang lebih produktif," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau