YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengeluarkan kebijakan tentang pemberlakukan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor hingga 30 Juni 2021.
Dengan adanya kebijakan ini, ototmatis bagi pemilik kendaraan bermotor yang terlambat membayar pajak kendaraan tidak akan dikenai sanksi administrasi. Diharapkan bagi masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini.
Baca juga: Emak-emak Ngamuk Disuruh Putar Balik, Ingat Etika Menghadapi Polisi
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Istimewa Yogyakarta nomor 101 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta nomor 26 tahun 2020 tentang penghapusan sanksi admisnistratif pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor tahun 2020.
Sesuai pasal 2 ayat 1 Pergub DIY nomor 101 tahun 2020, penghapusan sanksi administratif PKB dan BBN-KB dilakukan terhadap pemilik kendaraan bermotor yang melakukan pendaftaran dan atau pembayaran sampai dengan tanggal 30 Juni 2021.
Baca juga: Tarif PO Gunung Harta dari Malang ke Jabodetabek, Tembus Rp 725.000
Dalam pasal 2 Pergub tersebut juga dijelaskan bahwa kebijakan ini meliputi penghapusan denda pajak kendaraan dengan kenaikan 25 persen dan bunga sebesar 2 persen dari pokok PKB dan BBNKB.
Dilansir dari akun resmi instagram samsat Yogyakarta @samsatjogjakarta , Senin (17/5/2021), tidak hanya penghapusan denda pajak kendaraan, pembebasan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) juga dapat dinikmati oleh masyarakat Yogyakarta.
Lihat postingan ini di Instagram
“Di awal tahun kami sudah memberikan pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama. Kebijakan ini berlaku sampai 30 Juni mendatang,” kata Kepala Bidang Anggaran Pendapatan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY Gamal Suwantoro dilansir dari Kompas.com, Senin (17/5/2021).
Baca juga: Harga Tiket PO Sudiro Tungga Jaya ke Jakarta, Mulai Rp 400.000
Kebijakan ini diberlakukan mengingat pandemi covid-19 masih berdampak bagi masyarakat. Untuk itu, pemerintah berupaya untuk meringankan beban masyarakat dengan penghapusan denda pajak dan biaya balik nama kendaraan bermotor.
Pada periode 3 penghapusan sanksi administratif ini, PT Jasa Raharja menerapkan skema baru, yaitu penghapusan sanksi administratif Iuran Sumbangan Wajib Jasa Raharja Hanya berlaku untuk sanksi administratif Jasa Raharja yang telah lampau, sedangan sanksi administratif tahun berjalan/tahun terakhir tetap harus dibayar oleh wajib pajak.
Perlu diingat untuk kebijakan pemutihan, yang dihapuskan hanya sanksi atau denda pajak kendaraan bermotor. Untuk pajak pokok kendaraan harus dibayarkan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.