Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Siapkan Tes Swab Antigen Gratis di Rest Area Km 19 Tol Japek

Kompas.com - 28/04/2021, 12:46 WIB
M. Adika Faris Ihsan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selain telah resminya larangan mudik Lebaran 2021, Satgas Penanganan Covid-19 juga merilis adendum atau lampiran tambahan yang berisi penambahan masa pengetatan arus mudik.

Masa pengetatan ini berlangsung sebelum dan sesudah diberlakukannya larangan mudik pada 6-17 Mei mendatang.

Sebagai tindak lanjut dari adendum yang dirilis Satgas Penanganan Covid-19 tersebut, Polda Metro Jaya mendirikan pos guna tes swab antigen secara drive thru gratis untuk masyarakat.

Baca juga: Pasang Lampu Variasi pada Bus, Tidak Disarankan Karoseri

Fasilitas tes swab antigen secara drive thru ini didirikan di rest area. Tepatnya di Kilometer 19 Tol Jakarta-Cikampek. Pelayanan ini akan berlangsung pada 1-5 Mei 2021.

Ilustrasi tes swab antigen secara drive thru yang dilaksanakan Ditlantas Polda Metro JayaKorlantas Polri Ilustrasi tes swab antigen secara drive thru yang dilaksanakan Ditlantas Polda Metro Jaya

Kabar ini tentu semakin menegaskan bahwa perjalanan lintas kota atau provinsi masih dibolehkan sebelum 6 Mei 2021 asal mematuhi syarat-syarat yang ditentukan.

Syarat tersebut antara lain mematuhi protokol kesehatan dan membawa kelengkapan surat berupa hasil negatif tes swab antigen.

Baca juga: Nunggu Mobil Baru Kelamaan, Konsumen Beralih Beli Mobil Bekas

Dilansir dari keterangan resminya pada Rabu (28/4/2021), Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, layanan gratis tes swab antigen ini memiliki kuota 100-200 tes dalam sehari.

Layanan gratis ini akan difokuskan untuk pelaku perjalanan yang tidak membawa surat keterangan hasil negatif tes swab antigen.

Jika kedapatan hasilnya reaktif atau positif Covid-19, baru akan diminta untuk putar balik dan segera melakukan isolasi mandiri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com