JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian telah merilis layanan perpanjangan SIM secara online lewat fitur SIM Nasional Presisi (Sinar) pada aplikasi Digital Korlantas Polri.
Dengan kemudahan ini, mengurus SIM online dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja. Masyarakat tinggal mengunduh aplikasi di ponsel masing-masing.
Meski begitu, layanan Sinar sampai saat ini masih terbatas pada perpanjangan masa berlaku saja. Adapun untuk fitur pembuatan SIM baru masih dikembangkan lebih lanjut.
Baca juga: Isi Bahan Bakar, Lebih Baik Pakai Nominal Rupiah atau Liter?
“Saat ini belum bisa (untuk pembuatan SIM baru), karena baru untuk perpanjangan golongan SIM A dan C,” ucap Kombes Pol Tri Julianto Djatiutomo, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, kepada Kompas.com (12/4/2021).
Lantas, sebetulnya apa yang sebenarnya membedakan perpanjangan SIM dan penerbitan SIM baru?
Secara umum perbedaan terletak pada urutan tata caranya. Untuk perpanjangan, tiap orang harus membawa SIM lama, KTP asli dan fotokopi, tes kesehatan, dan tes psikologi (berbeda di beberapa daerah).
Baca juga: Begini Cara Mengetahui Besaran Pajak Kendaraan yang Harus Dibayar
Perpanjangan SIM bisa dilakukan di kantor Satpas SIM di Polres mana pun, tidak harus dilakukan di tempat orang tersebut berdomisili.
Selain itu, perpanjangan masa berlaku SIM juga bisa dilakukan di Satpas keliling ataupun di gerai yang sudah terjadwal.
Baca juga: Paling Diminati, Intip MPV Bekas Harga Rp 60 Jutaan
Setelah persyaratan yang dibutuhkan sudah lengkap, pemohon bisa langsung menuju ke Satpas keliling yang dekat dengan domisili, dan seperti ini langkahnya:
1. Pemohon bisa melakukan pendaftaran untuk perpanjangan SIM.
2. Petugas akan memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon sesuai data diri. Agar proses pengisian lebih cepat, disarankan membawa alat tulis sendiri.
3. Setelah pengisian data diri selesai, formulir diserahkan kembali kepada petugas.
4. Menunggu antrean sampai nama dipanggil oleh petugas.
5. Pemohon akan dipanggil untuk masuk ke dalam mobil layanan guna mengikuti tes kesehatan.
6. Setelah itu, pemohon melanjutkan ke tahap berikutnya yakni untuk berfoto.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.