JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengumumkan bakal melarang kegiatan mudik pada 6 Mei sampai 17 Mei 2021.
Bersama dengan Polri, TNI, Satpol PP, dan Dishub di daerah, Kemenhub bakal berjaga di sekitar 333 lokasi check point.
Meski begitu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, mengatakan, masih memperbolehkan perjalanan dalam satu wilayah aglomerasi.
"Seperti yang disampaikan oleh ibu Adita (juru bicara Kemenhub), menyangkut masalah wilayah aglomerasi atau lingkungan perkotaan. Untuk masalah perkotaan, ada beberapa daerah yang sudah kami skip di dalam Peraturan Menteri Perhubungan,” ujar Budi, dalam konferensi virtual (8/4/2021).
Budi menjabarkan, ada beberapa daerah yang diperbolehkan melakukan perjalanan selama peride Lebaran.
Pertama adalah wilayah aglomerasi Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo.
Wilayah aglomerasi yang boleh melakukan mobilitas dan pergerakan berikutnya adalah Jabodetabek.
Termasuk Bandung Raya. Lalu Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi. Kemudian Jogja Raya, serta Solo Raya.
Tak ketinggalan Gerbang Kertosusilo atau Gresik, Bangkalan, kemudian Mojokerto, Surabaya, dan Sidoarjo.
Aglomerasi terakhir adalah untuk Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan juga Maros.
Diperbolehkannya perjalanan satu wilayah aglomerasi, tentu menimbulkan persepsi tentang perjalanan mudik lokal, yakni perjalanan silaturahmi mengunjungi sanak keluarga ketika Lebaran.
Apakah mudik lokal diizinkan?
Adita Irawati, Juru Bicara Kemenhub, mengatakan, pergerakan masyarakat di wilayah-wilayah aglomerasi tersebut masih diperbolehkan pada periode larangan mudik lebaran 2021.
"Di aglomerasi seperti Jabodetabek, mobilitas masyarakat masih diperbolehkan, (namun) dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ucap Adita, kepada Kompas.com (9/4/2021).
"Selain itu transportasi umum di wilayah ini akan dibatasi armada, frekuensi dan kapasitasnya," tuturnya.
Walau demikian, Adita mengatakan, nantinya perjalanan di dalam satu wilayah aglomerasi bakal diatur dalam sebuah regulasi.
Seperti diketahui, pada Lebaran tahun lalu, mudik lokal di sejumlah wilayah aglomerasi diperbolehkan dengan aturan ketat.
Misalnya satu mobil hanya boleh diisi 3 penumpang, sementara sepeda motor tidak boleh dipakai berboncengan, kemudian jumlah penumpang angkutan umum dibatasi hanya 50 persen.
“Nanti akan diturunkan dalam Surat Edaran, sedang dalam penyusunan,” kata Adita.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/04/09/155500415/mudik-jauh-dilarang-pemerintah-izinkan-mudik-lokal