Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Aturan Penggunaan Strobo dan Sirene di Jalan Raya

Kompas.com - 26/03/2021, 08:12 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kerap kali kita temui di jalan raya kendaraan sipil menggunakan lampu rotator, strobo, hingga sirene. Secara aturan, aksesori tersebut hanya boleh digunakan oleh instasi terkait seperti polisi, ambulance, pemadam kebakaran dan lain sebagainya.

Jadi, warga sipil atau pemilik sepeda motor atau mobil pribadi dilarang menggunakan aksesori tersebut. Namun pada praktiknya, belakangan ini masih banyak yang menyalahgunakan sampai membuat kegaduhan.

Terutama saat jalanan dalam kondisi macet, banyak pemilik mobil biasa yang menyalakan sirene atau rotator agar dianggap oleh pengguna jalan lain sebagai petugas polisi atau pejabat pemerintah. Tujunnya agar bisa lebih cepat sampai ditempat tujuan.

Baca juga: Lebarkan Jaringan, Deltalube Buka Cabang Baru dan Official Store

Padahal, apabila melihat aturan yang berlaku seperti tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penggunaan lampu isyarat atau sirene sesuai pasal 134 dan 135, boleh dipasang pada kendaraan yang mendapatkan hak utama.

Secara aturan pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:

Puluhan ambulans sedang melakukan evakuasi ratusan santri positif corona klaster pesantren ke tempat isolasi darurat Hotel Crown, Kota Tasikmalaya.KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA Puluhan ambulans sedang melakukan evakuasi ratusan santri positif corona klaster pesantren ke tempat isolasi darurat Hotel Crown, Kota Tasikmalaya.

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
f. Iring-iringan pengantar jenazah.
g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selanjutnya pada pasal ke 135 pasal 1, disebut kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Ilustrasi lampu rotator sirene kendaraan policefoundation.org Ilustrasi lampu rotator sirene kendaraan

Jika sudah mengetahui dasar hukumnya, perlu juga paham soal peruntukkan warna pada lampu isyarat atau strobo. Terkait hal ini, tertera di Pasal 59 ayat 5 masih di UULLAJ nomor 22 tahun 2009, dan berikut bunyinya.

Baca juga: PO Bus Minta Pemerintah Tindak Travel Gelap di Jambi

a. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
b. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau