Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat Minta Pemerintah Tegas soal Aturan Bus Tak Berizin

Kompas.com - 13/03/2021, 09:42 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Meski proses investigasi mulai dilakukan, namun sudah banyak pihak mempertanyakan soal penyebab kecelakaan maut bus pariwisata di Sumedang, Jawa Barat.

Seperti diketahui, insiden yang memakan korban jiwa hingga 29 orang tersebut, menjadi salah satu petaka besar di ranah transportasi darat pada tahun ini.

Pengamat transportasi Djoko Setijowarno, meminta pemerintah untuk tidak hanya fokus pada penyebab kecelakaan, tapi juga mengusut soal legalitas perusahaan bus pariwisata tersebut.

Baca juga: Pentingnya Sabuk Pengaman buat Penumpang Bus

"Harus dibarengi, karena ini tidak terdaftar dalam perizinan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) harusnya proses pengusutan arahnya juga sampai ke perusahaan tersebut. Cek apakah betul ada, izinnya bagaimana, dan lain-lainnya," ujar Djoko kepada Kompas.com, Jumat (12/3/2021).

Kecelakaan Bus Pariwisata di Sumedang, Jawa BaratKEMENTERIAN PERHUBUNGAN Kecelakaan Bus Pariwisata di Sumedang, Jawa Barat

Menurut Djoko, selama ini ketika ada insiden kecelakaan, kebanyak hanya fokus pada masalah kenapa hal itu bisa terjadi, namun tak pernah melihat dari sisi manajemen perusahaan bus pariwisata tersebut.

Apakah sudah menjalankan operasi sesuai aturan, izinnya bagaimana, kelaikan armadanya seperti apa, termasuk soal masalah jumlahnya.

Djoko mengatakan bila mengulik lebih dalam, banyak perusahaan atau pengusaha bus tidak dalam trayek yang masih tak sesuai aturan main. Bahkan, secara jumlah, cukup banyak yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang ada.

Baca juga: Fakta Baru Kecelakaan Maut Sumedang, Bus Tak Punya Izin Usaha

Bus pariwisata yang ditumpangi peziarah asal Subang terbalik dan ringsek di jurang Tanjakan Cae, Wado, Sumedang, Jawa Barat, Kamis (11/3/2021). Hingga sore ini, bus belum dievakuasi. AAM AMINULLAH/KOMPAS.comKOMPAS.COM/AAM AMINULLAH Bus pariwisata yang ditumpangi peziarah asal Subang terbalik dan ringsek di jurang Tanjakan Cae, Wado, Sumedang, Jawa Barat, Kamis (11/3/2021). Hingga sore ini, bus belum dievakuasi. AAM AMINULLAH/KOMPAS.com

"Jumlah armada itu ada berapa, berdasarkan aturan kementerian, minimal untuk transportasi tidak dalam trayek seperti bus pariwisata harus lima unit. Nah, ini harus ditelusuri, banyak yang ternyata cuma punya dua atau bahkan satu saja, harusnya langsung dipidanakan yang seperti itu," ucap Djoko.

Pentingnya mengusut secara tuntas, menurut Djoko agar kejadian serupa tidak terulang lagi. Paling tidak menjadi upaya meminimalkan insiden, karena bila diberikan sanksi tegas, maka akan berimbas pada efek jera.

Selain itu, manajemen perusahaan transportasi juga akan melakukan aturan sesuai prosedur, termasuk mengenai kewajiban menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) yang digaungkan oleh Kemenhub.

Baca juga: Belajar dari Kecelakaan Sumedang, Pengemudi Bus Jangan Ambil Risiko

Melihat dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 117 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek, ketentuan masalah perizinan memang sudah tertuang dalam Pasal 37, yakni ;

Kecelakaan Bus Pariwisata di Sumedang, Jawa BaratKEMENTERIAN PERHUBUNGAN Kecelakaan Bus Pariwisata di Sumedang, Jawa Barat

Untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), Perusahaan Angkutan Umum harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan;
b. memiliki/menguasai tempat penyimpanan kendaraan yang mampu menampung sesuai dengan jumlah kendaraan yang dimiliki; dan
c. menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan (bengkel) yang dibuktikan dengan dokumen kepemilikan atau perjanjian kerjasama dengan pihak lain.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau