Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengamat Minta Pemerintah Tegas soal Aturan Bus Tak Berizin

JAKARTA, KOMPAS.com - Meski proses investigasi mulai dilakukan, namun sudah banyak pihak mempertanyakan soal penyebab kecelakaan maut bus pariwisata di Sumedang, Jawa Barat.

Seperti diketahui, insiden yang memakan korban jiwa hingga 29 orang tersebut, menjadi salah satu petaka besar di ranah transportasi darat pada tahun ini.

Pengamat transportasi Djoko Setijowarno, meminta pemerintah untuk tidak hanya fokus pada penyebab kecelakaan, tapi juga mengusut soal legalitas perusahaan bus pariwisata tersebut.

"Harus dibarengi, karena ini tidak terdaftar dalam perizinan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) harusnya proses pengusutan arahnya juga sampai ke perusahaan tersebut. Cek apakah betul ada, izinnya bagaimana, dan lain-lainnya," ujar Djoko kepada Kompas.com, Jumat (12/3/2021).

Menurut Djoko, selama ini ketika ada insiden kecelakaan, kebanyak hanya fokus pada masalah kenapa hal itu bisa terjadi, namun tak pernah melihat dari sisi manajemen perusahaan bus pariwisata tersebut.

Apakah sudah menjalankan operasi sesuai aturan, izinnya bagaimana, kelaikan armadanya seperti apa, termasuk soal masalah jumlahnya.

Djoko mengatakan bila mengulik lebih dalam, banyak perusahaan atau pengusaha bus tidak dalam trayek yang masih tak sesuai aturan main. Bahkan, secara jumlah, cukup banyak yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang ada.

"Jumlah armada itu ada berapa, berdasarkan aturan kementerian, minimal untuk transportasi tidak dalam trayek seperti bus pariwisata harus lima unit. Nah, ini harus ditelusuri, banyak yang ternyata cuma punya dua atau bahkan satu saja, harusnya langsung dipidanakan yang seperti itu," ucap Djoko.

Pentingnya mengusut secara tuntas, menurut Djoko agar kejadian serupa tidak terulang lagi. Paling tidak menjadi upaya meminimalkan insiden, karena bila diberikan sanksi tegas, maka akan berimbas pada efek jera.

Selain itu, manajemen perusahaan transportasi juga akan melakukan aturan sesuai prosedur, termasuk mengenai kewajiban menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) yang digaungkan oleh Kemenhub.

Melihat dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 117 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek, ketentuan masalah perizinan memang sudah tertuang dalam Pasal 37, yakni ;

Untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), Perusahaan Angkutan Umum harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan;
b. memiliki/menguasai tempat penyimpanan kendaraan yang mampu menampung sesuai dengan jumlah kendaraan yang dimiliki; dan
c. menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan (bengkel) yang dibuktikan dengan dokumen kepemilikan atau perjanjian kerjasama dengan pihak lain.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/03/13/094200215/pengamat-minta-pemerintah-tegas-soal-aturan-bus-tak-berizin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke