Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Legalitas Kendaraan Modifikasi, Ini yang Diinginkan Modifikator

Kompas.com - 04/03/2021, 14:12 WIB
Arif Nugrahadi,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS,com - Perkembangan modifikasi di Indonesia memang sangat pesat, terbukti banyak bengkel modifikasi yang awalnya hanya di Jakarta dan kota-kota besar lainnya, kini sudah semakin meluas lagi.

Modifikasi yang dilakukan di Indonesia beragam dan cukup unik, mulai pemasangan aksesori sampai membuat sendiri atau custom.

Ada juga tren modifikasi baru, yaitu berupa restorasi mobil tua. Namun keresahan dirasakan oleh para modifikator Indonesia, yaitu apakah kendaraan hasil modifikasi mereka bisa digunakan untuk di jalan raya.

Baca juga: Daftar Harga Bekas Xenia dan Avanza, Anjlok karena PPnBM 0 Persen?

Lalu, bagaimana legalitas kendaraan modifikasi yang berlaku di Indonesia? Ikatan Motor Indonesia (IMI) bekerjasama dengan pemerintah berencana akan menyusun aturan tentang legalitas kendaraan modifikasi baik untuk sepeda motor maupun mobil.

Masih banyak yang ragu, apakah memodifikasi audio mobil dapat menggugurkan garansi?GridOto.com/Ian Masih banyak yang ragu, apakah memodifikasi audio mobil dapat menggugurkan garansi?

“Ya harusnya mobil mobil (modifikasi) yang udah ada itu maksudnya diuji layak lagi seperti di KIR ulang, uji emisi, dan lain sebagainya, kalo memang layak ya boleh jalan gitu," ucap Jacki Suwandi dari Pengepul Mobil saat dihubungi Kompas.com, Kamis, (4/3/2021).

Baca juga: Honda City Hatchback Resmi Meluncur, Harga Diumumkan April

Menurut dia keresahan para modifikator, yakni tidak adanya Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) tentang legalitas kendaraan modifikasi di Indonesia. Dengan adanya SKKNI dan sudah layak uji emisi harusnya kendaraan boleh bisa dikendarai di jalan raya.

“Yang penting ujung ujungnya tuh uji layak, kan banyak tuh orang modifikator tapi mobilnya tidak proper kan, tidak layak jalan dipotong sana sini. Pokoknya di KIR sampai udah layak jalan, baru boleh," ucap Jacki.

Aksesori motor retro yang dipajang di bengkel Mr Classic, Cimanggis, Depok, Kamis (13/9/2018).Kompas.com/Alsadad Rudi Aksesori motor retro yang dipajang di bengkel Mr Classic, Cimanggis, Depok, Kamis (13/9/2018).

Baca juga: Pamit Undur Diri, Stok Honda Jazz Tersisa 300 Unit

Menurut Jacki kendaraan hasil modifikasi harusnya bisa dikendarai atau digunakan di jalan raya, sebab bagian yang paling memuaskan dari memodifilasi kendaraan, yaitu bisa mengendarai kendaraan yang telah dibuat dengan tangan kita sendiri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau