JAKARTA, KOMPAS,com - Perkembangan modifikasi di Indonesia memang sangat pesat, terbukti banyak bengkel modifikasi yang awalnya hanya di Jakarta dan kota-kota besar lainnya, kini sudah semakin meluas lagi.
Modifikasi yang dilakukan di Indonesia beragam dan cukup unik, mulai pemasangan aksesori sampai membuat sendiri atau custom.
Ada juga tren modifikasi baru, yaitu berupa restorasi mobil tua. Namun keresahan dirasakan oleh para modifikator Indonesia, yaitu apakah kendaraan hasil modifikasi mereka bisa digunakan untuk di jalan raya.
Lalu, bagaimana legalitas kendaraan modifikasi yang berlaku di Indonesia? Ikatan Motor Indonesia (IMI) bekerjasama dengan pemerintah berencana akan menyusun aturan tentang legalitas kendaraan modifikasi baik untuk sepeda motor maupun mobil.
“Ya harusnya mobil mobil (modifikasi) yang udah ada itu maksudnya diuji layak lagi seperti di KIR ulang, uji emisi, dan lain sebagainya, kalo memang layak ya boleh jalan gitu," ucap Jacki Suwandi dari Pengepul Mobil saat dihubungi Kompas.com, Kamis, (4/3/2021).
Menurut dia keresahan para modifikator, yakni tidak adanya Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) tentang legalitas kendaraan modifikasi di Indonesia. Dengan adanya SKKNI dan sudah layak uji emisi harusnya kendaraan boleh bisa dikendarai di jalan raya.
“Yang penting ujung ujungnya tuh uji layak, kan banyak tuh orang modifikator tapi mobilnya tidak proper kan, tidak layak jalan dipotong sana sini. Pokoknya di KIR sampai udah layak jalan, baru boleh," ucap Jacki.
Menurut Jacki kendaraan hasil modifikasi harusnya bisa dikendarai atau digunakan di jalan raya, sebab bagian yang paling memuaskan dari memodifilasi kendaraan, yaitu bisa mengendarai kendaraan yang telah dibuat dengan tangan kita sendiri.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/03/04/141200515/soal-legalitas-kendaraan-modifikasi-ini-yang-diinginkan-modifikator