JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta resmi menerbitkan Surat Keputusan Nomor 65 Tahun 2021 mengenai Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi.
Surat Keputusan tersebut, menyusul adanya pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro yang mengatur pergerakan masyarakat menggunakan sarana transportasi, baik umum atau pribadi, di Jakarta sampai 22 Februari 2021.
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, secara garis besar teknis aturannya yang tertuang dalam SK No.65 masih sama dengan Pembatasan Sosial Berskal Besar (PSBB) transisi.
Baca juga: Ini Aturan Berkendara dan Sanksi PPKM Mikro di DKI Jakarta
"Kurang lebih sama dengan PSBB transisi. Berupa pembatasan dari sisi penumpang dan jam operasional transportasi umum, serta untuk operasional ojek online serta pangkalan," ucap Syafrin kepada Kompas.com, Selasa (9/2/2021).
Lebih lanjut Syafrin menjelaskan, perbedaan dengan PSBB transisi adalah soal waktu operasional transportasi umum. Selama masa PPKM mikro, angkutan umum dapat beroperasi hingga pukul 22.00 WIB.
Sementara untuk pengguna mobil pribadi, bila tidak satu domisili atau tempat tinggal yang sama, maka cakupannya hanya 50 persen dengan konfigurasi satu baris hanya untuk dua penumpang saja.
"Betul, kecuali dia bisa menunjukan satu tempat tinggal atau keluarga satu rumah, masih bisa (di atas 50 persen)," kata Syafrin.
Ojek online dan pangkalan, juga demikian, masih bisa beroperasi dengan membawa penumpang seperti biasa. Namun tetap ada beberapa hal yang harus dipatuhi, yakni :
Baca juga: PPKM Mikro Berlaku, Ini Syarat ke Luar Kota Naik Mobil Pribadi
a. Ojek online dan pangkalan diperbolehkan mengangkut penumpang dan wajib menerapkan protokol kesehatan.
b. Pengemudi ojek online dan pangkalan dilarang berkerumum lebih dari 5 orang.
c. Pengemudi ojek online dan pangkalan saat menunggu penumpang wajib menjaga jarak antara pengemudi dan parkir antara sepeda motor minimal 1 meter.
d. Perusahaan aplikasi ojek online wajib menerapkan teknologi informasi geofencing agar pengemudi tidak berkerumum sebagaimana dimaksud pada huruf b, dan menerapkan sanksi terhadap pengemudi yang melanggar.
Untuk lebih lengkap, soal pembatasan penumpang berikut detailnya ;
- Mobil Penumpang Perseorangan - 1 baris 2 orang, kecuali berdomisili pada alamat yang sama.
a. Articulate Bus - 60 orang
b. Single/Maxi Bus - 30 orang
c. Medium Bus - 15 orang
d. Micro Bus - 7 orang
- Angkutan Umum Reguler
a. Bus Besar
1. seat 2-1 - 1 baris 2 orang - Dipisahkan gang
2. seat 2-2 - 1 baris 2 orang - Dipisahkan gang
2. seat 2-3 - 1 baris 2 orang - Dipisahkan gang
b. Bus Sedang
1. seat 2-1 - 1 baris 2 orang - Dipisahkan gang
2. seat 2-2 - 1 baris 2 prang - Dipisahkan gang
c. Bus Kecil - Kursi berhadapan - 7 orang - 2 di depan, 2 di sisi kiri belakang, 3 di sisi kanan belakang.
d. Bus Kecil - Kursi 3 baris - 2 di depan, 2 di setiap baris berikutnya.
- Bajaj - 3 orang - 1 di depan, 2 di belakang.
- Taksi Online (3 baris) - 6 orang - 2 depan, 2 tengah, 2 belakang.
- Sepeda motor - 2 orang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.