Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Hanya Ganjil Genap, Wisata ke Bogor Wajib Tunjukkan Hasil Rapid Antigen

Kompas.com - 07/02/2021, 07:28 WIB
Ari Purnomo,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Pemkot Bogor mulai menerapkan aturan ganjil genap (gage) akhir pekan, mulai Sabtu (6/2/2021).

Kebijakan ini bertujuan untuk membatasi mobilisasi masyarakat dan menghindari adanya kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19.

Aturan ini diharapkan dapat menekan angka penyebaran virus Corona setelah beberapa hari lalu tercatat mengalami peningkatan cukup tinggi.

Dengan adanya aturan ini, maka pengendara kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat harus menyesuaikan angka pada pelat nomor kendaraan dengan tanggal berlakunya gage.

Baca juga: Lebih Fleksibel, Begini Penerapan Ganjil Genap Akhir Pekan di Bogor

Jika, angka dan tanggal tidak sesuai ganjil atau genap maka pengendara akan diminta putar balik atau kembali ke daerah asalnya.

Ganjil genap Kota BogorKOMPAS.com/FATHAN RADITYASANI Ganjil genap Kota Bogor

Selain itu, Pemkot juga memberikan syarat wajib bagi warga luar kota yang ingin melakukan perjalanan ke tempat wisata di kawasan Bogor untuk memastikan bebas dari Covid-19.

Sebagai buktinya, maka wisatawan wajib menunjukkan hasil rapid antigen kepada petugas saat dilakukan pemeriksaan.

Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim mengatakan, untuk hasil rapid antigen ini hanya diberlakukan di tempat-tempat wisata saja.

Tetapi, untuk di kawasan Bogor yang bukan tempat wisata hanya diterapkan aturan Gage saja tanpa hasil rapid antigen.

Baca juga: Membeli Kendaraan Bekas, Perlu Cek Status STNK?

“Bagi pengunjung tempat wisata yang ada di Bogor wajib menunjukkan hasil tes rapid antigen,” kata Dedie kepada Kompas.com, Sabtu (6/2/2021).

Kebijakan ini untuk memastikan bahwa pengunjung tempat wisata yang ada di Bogor sudah dipastikan kesehatannya dan terhindari dari Covid-19.

Ganjil genap Kota BogorKOMPAS.com/FATHAN RADITYASANI Ganjil genap Kota Bogor

Sementara itu, untuk melakukan pengawasan terhadap kendaraan yang melintas di wilayah Bogor saat aturan Gage berlaku sedikitnya ada 6 pos penyekatan.

Pos-pos tersebut disiapkan di enam titik perbatasan atau jalur masuk ke Kota Bogor termasuk di gerbang.

Dengan penjagaan ini maka pengendara yang pelat nomornya tidak sesuai dengan tanggal ganjil atau genap langsung diminta putar balik.

Baca juga: Blokir STNK Bisa dari Rumah, Begini Caranya

Kapolres Bogor Kota Kombes Susatyo Condro Purnomo mengatakan, pemberlakuan ganjil genap akhir pekan di Kota Bogor bukan upaya mengurai kemacetan, tetapi untuk menekan angka positif COVID-19.

“Perlu diingatkan, ini bukan ganjil genap sebagai upaya terkait volume kemacetan lalu lintas. Tetapi tentang protokol kesehatan. Sehingga tidak ada sanksi tilang, tetapi disanksi sesuai Perwali terkait dengan pelanggaran-pelanggaran prokes,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau