BOGOR, KOMPAS.com - Pemkot Bogor akan menerapkan aturan ganjil genap (Gage) tiap akhir pekan, mulai Sabtu (6/2/2021).
Kebijakan pembatasan kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat ini ditujukan untuk mencegah adanya kerumunan massa dan menekan angka penyebaran virus Corona.
Tetapi, Gage yang akan diterapkan setiap akhir pekan termasuk hari Jumat ini berbeda dengan yang diberlakukan di DKI Jakarta selama ini.
Kabag Ops Polresta Bogor Kota Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo menjelaskan, Gage di Kota Bogor tidak sama dengan yang diterapkan di Jakarta.
Baca juga: Bisa atau Tidak SIM Gantikan KTP Saat Bayar Pajak Kendaraan?
“Ganjil genap di Kota Bogor lebih pada Prokes (protokol kesehatan), jadi tujuannya agar tidak terjadi kerumunan massa di kota bogor,” katanya, Jumat (5/2/2021).
Kedua, Prasetyo menambahkan, bagi masyarakat yang bekerja di kota Bogor silakan tetap bekerja (seperti biasa).
Untuk memastikan bahwa mereka adalah karyawan atau pegawai di sebuah perusahaan bisa menunjukkan identitas atau kartu pegawai.
“Silakan orang yang bekerja di kota Bogor dia bisa menunjukkan identitas dia, bisa bekerja di mana, menunjukkan kartu pegawai dan lain-lain,” tuturnya.
Dengan adanya kelonggaran ini Prasetyo memastikan bahwa penerapan Gage tetap memperhatikan kondisi yang ada.
Baca juga: Ini Alasan Kenapa KTP Jadi Syarat Wajib Saat Bayar Pajak Kendaraan
“Diskresi dari kepolisian bersifat situasional, lebih fleksibel tidak seperti yang diterapkan di Jakarta. Kalau di Jakarta ganjil atau genap tidak boleh masuk,” ucapnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.