BOGOR, KOMPAS.com - Pemkot Bogor akan menerapkan aturan ganjil genap (Gage) tiap akhir pekan, mulai Sabtu (6/2/2021).
Kebijakan pembatasan kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat ini ditujukan untuk mencegah adanya kerumunan massa dan menekan angka penyebaran virus Corona.
Tetapi, Gage yang akan diterapkan setiap akhir pekan termasuk hari Jumat ini berbeda dengan yang diberlakukan di DKI Jakarta selama ini.
Kabag Ops Polresta Bogor Kota Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo menjelaskan, Gage di Kota Bogor tidak sama dengan yang diterapkan di Jakarta.
Baca juga: Bisa atau Tidak SIM Gantikan KTP Saat Bayar Pajak Kendaraan?
“Ganjil genap di Kota Bogor lebih pada Prokes (protokol kesehatan), jadi tujuannya agar tidak terjadi kerumunan massa di kota bogor,” katanya, Jumat (5/2/2021).
Kedua, Prasetyo menambahkan, bagi masyarakat yang bekerja di kota Bogor silakan tetap bekerja (seperti biasa).
Untuk memastikan bahwa mereka adalah karyawan atau pegawai di sebuah perusahaan bisa menunjukkan identitas atau kartu pegawai.
“Silakan orang yang bekerja di kota Bogor dia bisa menunjukkan identitas dia, bisa bekerja di mana, menunjukkan kartu pegawai dan lain-lain,” tuturnya.
Dengan adanya kelonggaran ini Prasetyo memastikan bahwa penerapan Gage tetap memperhatikan kondisi yang ada.
Baca juga: Ini Alasan Kenapa KTP Jadi Syarat Wajib Saat Bayar Pajak Kendaraan
“Diskresi dari kepolisian bersifat situasional, lebih fleksibel tidak seperti yang diterapkan di Jakarta. Kalau di Jakarta ganjil atau genap tidak boleh masuk,” ucapnya.
Selain itu, pihaknya juga akan memperhatikan kendaraan yang memang diperbolehkan melintas di Kota Bogor, sebagaimana yang disampaikan oleh Wali Kota Bogor Bima Arya.
“Kendaraan-kendaraan yang melintas juga dilihat, seperti kendaraan yang membawa bahan makanan, dan lain-lain terkait dengan penanganan covid-19 itu juga dipersilakan,” ujarnya.
Untuk operasional Prasetyo mengatakan akan dimulai pukul 08.00 WIB dan berakhir sampai pukul 20.00 WIB.
Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan Satu Tahunan Bisa Diwakilkan, Ini Syaratnya
Setelah pembatasan jam operasional tersebut maka akan dilakukan penindakan bagi yang melanggar aturan.
“Pemberlakuan jam operasional mulai jam 8 pagi sampai 8 malam, setelah jam 8 malam aturan akan dilakukan penindakan. Kalau ada alasan yang bisa diterima bisa diperbolehkan,” kata Prasetyo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.