Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Biker Skutik Knalpot Racing Dihukum, Ingat Aturan Kebisingan Suara

JAKARTA, KOMPAS.com – Belum lama ini sempat viral satu video yang memperlihatkan Polisi yang menghukum biker atau pengendara motor skutik matik (skutik) karena memakai knalpot racing. Terlihat dari video tersebut, Polisi ingin menggeber motor tepat di telinga si pengendara.

Tapi, ada kejadian unik terjadi ketika Polisi ingin menghukum si pemilik motor. Pasalnya  motor tersebut merupakan skuter matik (skutik), jadi ketika gas dibuka, motor langsung standing karena memasag standar tengah atau ganda.

Dari kejadian tersebut, pengendara motor yang menggunakan knalpot racing masih saja marak di jalanan. Padahal, besaran suara yang keluar dari knalpot sudah ada aturannya, tertulis dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.

Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa tingkat kebisingan untuk motor berkapasitas 80 cc hingga 175 cc maksimal 83 Decibel (dB) dan di atas 175cc maksimal 80 dB.

Sedangkan untuk pengendara yang menggunakan knalpot racing bisa ditindak sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pada Pasal 285 UU LLAJ, disebutkan knalpot laik jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan dikemudikan di jalan.

Bunyi Pasal 285 Ayat (1) :

Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

https://otomotif.kompas.com/read/2021/02/03/070200915/biker-skutik-knalpot-racing-dihukum-ingat-aturan-kebisingan-suara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke