Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Wajib Buat Mobil Baru, Karoseri Sudah Dahulu Pakai APAR

Kompas.com - 23/01/2021, 07:22 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Sejak awal 2021, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah merilis Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor : KP.972/AJ.502/DRJD/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor yang ditetapkan pada Februari 2020.

Dengan adanya peraturan tersebut, setiap mobil baru harus disertakan dengan Alat Pemadam Api Ringan (APAR). Fungsinya sebagai pertolongan pertama dalam menangani api yang muncul dari mobil, sebelum menjadi lebih besar.

Namun selain di mobil baru, APAR ternyata sudah dahulu tersedia pada bus buatan karoseri di Indonesia. Sales Staff karoseri Tentrem Dimas Raditya mengatakan, aturan wajib ada APAR di bus tertuang pada PP 55 Tahun 2012.

Baca juga: Mulai Rp 600 Jutaan, Maung Pindad Versi Sipil Meluncur Sesaat Lagi

Puluhan bus terbakar di terminal Pondok Cabe, Tanggerang Selatan, Jumat (27/9/2019)KOMPAS.COM/WALDA MARISON Puluhan bus terbakar di terminal Pondok Cabe, Tanggerang Selatan, Jumat (27/9/2019)

Dalam aturan itu, tersurat "Untuk memenuhi syarat teknis setiap Mobil Bus harus dilengkapi dengan fasilitas tanggap darurat yang dapat berupa Alat Pemadang Api Ringan (APAR) untuk api awal."

Kemudian, Dimas mengatakan, setidaknya ada satu APAR yang ada di kabin bus. Posisi penempatan APAR biasanya ada di belakang pengemudi. Namun, banyak juga PO bus yang meminta APAR lebih banyak.

Baca juga: Melihat Koleksi Motor Custom Gibran, Wali Kota Solo Terpilih

“Bisa minta tambah, satu lagi biasanya ada di daerah pintu belakang bus,” ucap Dimas kepada Kompas.com, belum lama ini.

Untuk ukuran APAR yang ada di kabin bus, minimal satu kilogram. Sedangkan jika pemilik bus meminta lebih besar, bisa disesuaikan oleh karoseri. Mengingat kasus bus terbakar juga tidak kalah banyaknya dibandingkan mobil penumpang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com