JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan baru terkait perlengkapan alat pemadam api ringan (APAR) untuk mobil baru akan diterapkan mulai tahun ini.
Kebijakan yang diatur di dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor : KP.972/AJ.502/DRJD/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor untuk sementara difokuskan untuk kendaraan keluaran baru.
Sehingga, ketika aturan sudah diterapkan maka mobil baru yang dijual di pasaran harus dilengkapi dengan APAR sebagai salah satu perangkat keselamatan dalam pencegahan kecelakaan kebakaran.
Baca juga: Bisa atau Tidak SIM Gantikan KTP Saat Bayar Pajak Kendaraan?
Selain mengatur mengenai kewajiban tersebut, pemerintah juga bakal menyiapkan sanksi bagi Agen Pemegang Merek (APM) yang tidak mematuhi aturan tersebut.
Direktur Prasarana Transportasi Jalan Kemenhub Risal Wasal mengatakan, sanksi akan tetap ada dan saat ini masih menunggu regulasi tanggap darurat.
“Nantinya ada (sanksi), kita tunggu regulasi tanggap darurat, terkait apar dan lain-lain,” kata Risal kepada Kompas.com, Senin (18/1/2021).
Mengenai sanksi tersebut, apakah dalam bentuk denda atau yang lain, Risal mengatakan, untuk sanksi yang akan dijatuhkan bagi APM yang melanggar tidak harus berupa denda.
Baca juga: Ini Alasan Kenapa KTP Jadi Syarat Wajib Saat Bayar Pajak Kendaraan
“Mungkin berjenjang, tidak harus denda. Contoh sederhana kalau bus wisata, bus AKAP mengajukan izin, jika belum menyiapkan APAR sesuai standar izin blm keluar, jadi lebih ke pembinaan sanksinya,” tuturnya.
Begitu pula, Risal menambahkan, jika nantinya ada APM yang mengajukan izin untuk memasarkan produknya maka harus melengkapi persyaratan adanya APAR di dalam unit yang dijualnya.
Jika tidak, maka mobil baru tersebut tidak bisa dipasarkan di pasaran hingga APM melengkapinya dengan perangkat pertolongan pertama tersebut.
Pada kesempatan berbeda, pengamat masalah transportasi Budiyanto menilai, regulasi yang digulirkan tersebut akan berjalan efektif jika ada sanksi yang diberikan.
Sebaliknya, jika aturan baru tersebut hanya sekedar mewajibkan agar mobil baru dilengkapi APAR dan tanpa ada hukumannya maka tidak akan bisa efektif.
“Kalau tidak ada sanksi tidak akan efektif, padahal perlengkapan tersebut memang perlu ada di dalam setiap mobil,” katanya.
Baca juga: Ini Syarat Bayar Pajak Kendaraan Satu Tahunan di Gerai dan Samsat Keliling
Menurutnya, keberadaan APAR di dalam mobil juga sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sebagaimana diatur di dalam pasal 278 disebutkan bnahwa “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor roda empat atau lebih di jalan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda dan perlengkapan P3K , dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 ( satu ) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ).”
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.