JAKARTA, KOMPAS.com - Mendahului kendaraan lain atau menyalip sudah jadi pemandangan umum di jalan raya. Namun siapa sangka, kalau penyebab tersebesar kecelakaan ternyata disumbang dari momen menyalip kendaraan lain.
Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu menyebutkan, kalau penyebab kecelakaan di jalan raya hampir semuanya terjadi pada saat mencoba mendahului.
“Berdasarkan data yang dikeluarkan Korps Lalu Lintas Republik Indonesia, salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas terjadi pada saat menyalip sampai 76 persen. Mengapa? Karena ketika menyalip, ada beberapa kondisi yang kritis dan rentan kecelakaan,” ujar Jusri belum lama ini kepada Kompas.com.
Baca juga: Ini Aturan Main Boncengan di Motor Trail
Soal kondisi kritis dan rentan, Jusri coba menjabarkan beberapa poinnya.
Pertama, bidang pandang yang terbatas, seperti karena terhalang kendaraan yang akan disalip, sehingga tidak secara jelas mengetahui situasi di depan kendaraan yang akan didahului.
Kedua, umumnya minimum kecepatan yang harus dipacu ketika akan mendahului 15-20km/jm lebih cepat daripada kendaraan yang akan disalip, dan pada kondisi tertentu kendaraan yang akan disalip, dan pada kondisi tertentu kendaraan rentan hilang kendali.
Ketiga, pada umumnya saat akan mendahuli kendaraan yang akan disalip, tak jarang pengemudi nekat untuk mengambil jalur berlawanan, dan ini rentan mengalami kecelakaan dengan kondisi “adu kambing”
“Kebanyakan kecelakaan ketika menyalip, pengemudi melakukan pelanggaran akan anjuran tersebut. Prosedur menyalip aman dan benar, biasakan untuk bertanya pada sendiri sebelum menyalip dan semua pertanyaan tersebut jawabannya harus ‘iya’, seperti pentingkah menyalip, dibenarkankah, dan terakhir amankah?” ucap Jusri.
Baca juga: Touring Motor di Akhir Tahun, Jangan Lupakan Hal Ini
Jusri menyebutkan, berdasarkan pada kondisi demikian, prosedur menyalip merupakan salah satu yang paling banyak ketentuannya. Setidaknya ada kurang lebih sebelas hal yang perlu diperhatikan.
1. Jangan menyalip di badan jalan yang memiliki garis solid tidak putus-putus.
2. Jangan menyalip di tanjakan dan turunan
3. Jangan menyalip di tikungan
4. Jangan menyalip di jembatan
5. Jangan menyalip di persimpangan
6. Jangan menyalip di area zebra cross
7. Jangan menyalip di depan gerbang sekolah
8. Jangan menyalip di depan pintu Rumah Sakit, Kantor Pemadam Kebakaran
9. Jangan menyalip di kompleks TNI dan Porli
10. Jangan menyalip di area jalan yang sedang ada pekerjaan
11. Jangan menyalip di area jalan yang terdapat rambu dilarang menyalip
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.