Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Blokir STNK Motor dan Mobil Tanpa Perlu Keluar Rumah

JAKARTA, KOMPAS.con - Masa pandemi Covid-19 yang belum berakhir membuat kebanyakan orang sulit beraktivitas, termasuk dalam hal mengurus pajak kendaraan sampai memblokir nomor STNK saat kendaran sudah dijual.

Guna mempermudah hal tersebut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta kembali mengingkatkan bahwa proses pemblokiran bisa dilakukan secara online tanpa perlu datang ke gerai Samsat.

Kepala Bapenda DKI Jakarta Mohammad Tsani Annafari mengataka, wajib pajak cukup membuka situs pajakonline.jakarta.go.id.

"Setelah login, wajib pajak dapat memilih menu PKB, kemudian pilih menu pelayanan dan klik kembali jenis pelayanan blokir kendaraan," ucap Tsani dalam keterangan resminya, Kamis (26/11/2020).

Proses kemudian dilanjutkan dengan memilih nomor polisi (nopol) dari kendaraan yang ingin diblokir. Selanjutnya tinggal upload kelengkapan dokumen yang diinginkan oleh petugas, dan tinggal klik kirm untuk proses selanjutnya.

"Jadi harapannya, wajib pajak dapat memanfaatkan layanan online ini tanpa perlu datang ke kantor Samsat. Selain mencegah kerumunan di tengah pandemi Covid-19, juga memudahkan wajib pajak untuk mengurus secara online di rumah saja," kata Tsani.

Untuk beberapa dokumen yang diperlukan dalam pengurusan pemblokiran kendaran yakni ;

1. Scan KTP pemilik kendaraan

2. Scan surat kuasa bermaterai dan KTP apabila di kuasakan.

3. Scan surat akta penyerahan atau bukti bayar.

4. Scan STNK atau BPKB jika ada.

5. Scan Kartu Keluarga.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/11/27/174100815/cara-blokir-stnk-motor-dan-mobil-tanpa-perlu-keluar-rumah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke