JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap warga Indonesia yang terdaftar memiliki kendaraan lebih dari satu, akan dikenakan pajak progresif. Hal ini berlaku untuk sejumlah daerah, salah satunya DKI Jakarta.
Pajak progresif merupakan tarif pungutan pajak dengan presentase yang didasari pada jumlah atau kuantitas objek pajak beserta harga atau nilai objek tersebut.
Hal ini menyebabkan tarif pajak progresif akan semakin meningkat seiring dengan jumlah objek pajak yang dimiliki dan besaran nilainya.
Baca juga: Ingat, Ini Lokasi Layanan SIM Keliling dan Gerai SIM di DKI Jakarta
Adapun aturan pajak progresif di wilayah Ibu Kota, tercantum dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.
"Pengenaan pajak progresif didasarkan Kartu Keluarga (KK) atau atas nama dan/atau alamat yang sama. Di Jakarta, kepemilikan pertama dikenakan tarif sebesar 2 persen, dan bertambah 0,5 persen sampai kepemilikan ke-17 atau sebesar 10 persen," kata Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Besaran pajak progresif sangat mempengaruhi total pajak kendaraan yang harus dibayar. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) didapat dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) x koefisien PKB x tarif pajak.
Baca juga: Regulasi Soal Recall Kendaraan Sudah Diatur oleh Pemerintah
Berikut besaran tarif pajak progresif di DKI Jakarta:
• Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen,
• Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen,
• Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen,
• Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5 persen,
• Kendaraan kelima besaran pajaknya 4 persen,
• Kendaraan keenam besaran pajaknya 4.5 persen,
• Kendaraan ketujuh besaran pajaknya 5 persen,
• dan seterusnya hingga kepemilikan ke-17 dengan pengenaan pajak 10 persen.
“Untuk pajak progresif ini berlaku bagi kendaraan kedua dengan besaran naik 0,5 persen dari kendaraan pertama, begitu seterusnya menyesuaikan jumlah kendaraan hingga ke-17,” ujar Herlina.
Maka, cara menghitung pajak progresif tersebut umumnya sebagai berikut. Misalkan NJKB sepeda motor ialah Rp 10 juta, maka perhitungan pajaknya adalah Rp 10 juta x 2 persen = Rp 200.000.
Baca juga: Polisi Lebih Banyak Menegur daripada Tilang pada Operasi Patuh Jaya
Kemudian hasil tersebut ditambahkan dengan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang besarannya Rp 35.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 143.000 untuk mobil.
Contoh lain, semisal kendaraan kedua Anda NJKB-nya Rp 10 juta. Maka, perhitungan pajaknya adalah Rp 10 juta x 2,5 persen = Rp 250.000. Selanjutnya, jumlah itu ditambahkan dengan SWDKLLJ.
Maka dari itu untuk mencegah agar pemilik kendaraan tidak terkena pajak progresif, Herlina menyarankan setiap kali kendaraan dijual langsung dilakukan pemblokiran.
"Jadi pemilik tidak akan terkena pajak progresif yang pastinya lebih besar dari pajak biasa," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.