Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Truk Protes Kenaikan Tarif Terintegrasi Tol Jakarta-Cikampek

Kompas.com - 18/11/2020, 16:41 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – PT Jasa Marga (Persero) Tbk berencana memberlakukan tarif terintegrasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated atau Tol Layang dengan Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Dengan tarif terintegrasi ini, terjadi kenaikan tarif mulai Rp 4.000 sampai Rp 10.000 untuk kendaraan golongan I hingga V di jalan tol tersebut.

Perkumpulan Perusahaan Multimoda Transport Indonesia (PPMTI) menolak dan meminta pemerintah membatalkan kenaikan tarif di jalan Tol Jakarta-Cikampek, khususnya bagi kendaraan logistik seperti truk.

Baca juga: Siswa SMP dan SMA Bakal Dilarang Pakai Motor ke Sekolah

Tarif integrasi Tol Jakarta-Cikampek dan Tol Layang Jakarta-CikampekJasa Marga Tarif integrasi Tol Jakarta-Cikampek dan Tol Layang Jakarta-Cikampek

Kenaikan tarif bagi golongan truk berpengaruh besar dan sangat memberatkan,” ucap Kyatmaja Lookman, Sekretaris Jenderal PPMTI, kepada Kompas.com (17/11/2020).

Menurutnya, kenaikan tarif amat berpengaruh bagi keberlangsungan usaha angkutan barang. Apalagi kendaraan besar seperti truk tidak diperbolehkan naik jalan tol layang, sehingga keputusan ini hanya menguntungkan kendaraan kecil.

“Ini kebijakan sapu jagat, masalahnya gini truk itu enggak akan naik ke atas Tol Layang. Dalam menerapkan kebijakan ini pemerintah harus lebih selektif dan berkeadilan,” ujar Kyatmaja.

Baca juga: Pemilik Mobil Baru, Sudah Paham Apa Arti RPM?

Lalu lintas di Tol Layang Jakarta-CikampekKompas.com/Stanly Lalu lintas di Tol Layang Jakarta-Cikampek

“Yang diuntungkan kendaraan kecil yang naik ke atas (tol layang) tapi implementasinya kami disuruh memikul bebannya saja. Padahal yang naik ke atas kan golongan satu saja,” tuturnya.

Sebelumnya, Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru, mengatakan, penerapan tarif Tol Layang Japek diberlakukan tarif terintegrasi dengan Jalan Tol Jakarta-Cikampek atau Tol Japek di bawah.

“Jadi nantinya untuk pengguna Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek tidak perlu melakukan transaksi di akses masuk dan akses keluar jalan tol ini,” kata Dwimawan, dalam keterangan tertulis (16/11/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com