Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Motor Listrik Wajib Pakai Baterai SNI, tetapi Belum Ada di Pasaran

Kompas.com - 17/11/2020, 09:02 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan sudah mengeluarkan peraturan mengenai konversi motor tua bermesin konvensional menjadi berbasis baterai. Dalam aturannya, disebutkan bahwa motor harus menggunakan baterai Standar Nasional Indonesia (SNI).

Junardi Hwangshuwei, anggota Komunitas Sepeda/Motor Listrik (Kosmik) Indonesia, mengatakan, sejauh ini baterai yang sudah siap adalah OYIKA. Namun, itu pun masih belum sesuai SNI dan investornya dari Singapura.

Baca juga: Tiap Motor Jadul yang Diubah Jadi Motor Listrik Wajib Uji Tipe

"Kalau soal motor konversi, maka baterai akan sulit SNI. Sebab, saat ini pedagang dan perakit baterai tidak ada yang SNI. Tidak ada yang sanggup SNI," ujar Junardi kepada Kompas.com, Senin (16/11/2020).

Kompetisi digital modifikasi motor listrik ICEC yang digagas oleh IIMSDok. IIMS Kompetisi digital modifikasi motor listrik ICEC yang digagas oleh IIMS

Junardi menambahkan, para pembuat baterai tersebut tidak sebesar industri, masih bersifat usaha kecil. Beberapa merek yang tersedia, seperti Boss Battery oleh Alfred Andreas, lalu ebikejakarta oleh Yulianto Margo.

"Kalau yang serius rakit baterai ada banyak sekali, tapi yang benar-benar profesional baru mereka berdua dengan alat-alat lengkap dan pilihan baterai banyak tipe dan baru," kata Junardi.

Baca juga: Komunitas: Regulasi Konversi Motor Listrik Bagai Pedang Bermata Dua

Menurut Junardi, Indonesia belum memiliki alat uji tipe baterai. Menurutnya, alat-alat dan dasar hukumnya masih belum jelas.

"Undang-undang dibuat untuk ke depan. Tapi, saat ini tidak ada pendukungnya, kan? Masih mengawang-awang akhirnya," ujar Junardi.

Intinya, menurut Junardi, baru ada undang-undangnya, tetapi belum ada infrastrukturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com